Minggu, 30 Januari 2011

Tugas Anggota TKPSDA WS 6 Ci



TUGAS ANGGOTA TKPSDA 6 Ci :

TKPSDA Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui :

1. Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;

2. Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;

3. Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada WS 6 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;

4. Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hodrogeologi pada WS 6 Ci untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;

5. Pembahasan rancangan pendayagynaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci; dan

6. Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada WS 6 Ci.

Sumber : SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 594/KPTS/M/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) Pasal Kedelapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi