Sabtu, 10 Desember 2016

INI 5 PERUSAHAAN PROPER KATEGORI HITAM 2016


Jakarta (BIB) - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.892/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016 tentang Hasil Penilaian Kinerja Peringkat Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2015-2016, tanggal 6 Desember 2016, ada 5 perusahaan yang diberikat raport hitam.

Dari 5 perusahaan peringkat Kategori Hitam, terdiri dari 1 perusahaan air minum, 1 perusahaan makanan dan minuman, 1 perusahaan peleburan logam, 1 perusahaan pengolahan ikan dan 1 perusahaan beriket arang.

Perusahaan berperingkat KATEGORI HITAM akan langsung diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada Tahun 2015 ada sedikitnya 21 perusahaan Proper Peringkat Hitam dan telah dilakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh PPNS KLHK Direktorat Penegakan Hukum Pidana, hasilnya adalah :
  • 14 perusahaan diserahkan kepada Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sangsi Administrasi (PPSA) untujk diserahkan sangsi administratif;
  • 2 perusahaan diterapkan sangsi administratif oleh Badan Lingkungan Hidup (BPLH) daerah domisili perusahaan bandel;
  • 1 perusahaan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket/penyelidikan); dan
  • 4 perusahaan belum dilakukan olah TKP.
Sejak tahun 2013-2014, dari 38 perusahaan Proper Kategori Hitam, 21 perusahaan telah dikembalikan ke dalam Proper untuk dilakukan pembinaan, 1 perusahaan tidak beroperasi lagi, 11 perusahaan dikenakan sangsi administrasi, 2 perusahaan dalam proses penyelidikan, 2 perusahaan dalam proses penyidikan, dan 1 perusahaan belum dilakukan olah TKP.

Hingga saat ini terdapat 3 perusahaan yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri, diantaranya 2 perusahaan Hitam tahun 2011 dan 1 perusahaan peserta Proper diduga menimbun limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dari 3 perusahaan tersebut, 1 perusahaan sedang menunggu Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), satu perusahaan masih dalam proses persidangan, dan satu perusahaan di proses pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Dengan denda Rp. 1,2 miliar dan pidana tambahan untuk membersihkan timbunan limbah B3 hingga bersih seperti semula.

Perusahaan tersebut diberikan kategori hitam karena tidak memiliki i'tikat baik dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan peringkat HITAM PROPER 2016 :
  1. PT INDO AGRICULTURE INTERNASIONAL (brikat arang) Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  2. PT WATERINDEX TIRTA LESTARI (air minum dalam kemasan) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung;
  3. PT CAHAYA CEMERLANG (makanan dan minuman) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
  4. PT ALUMINIUM INDO JAYA (peleburan logam) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
  5. PT SARI CAKALANG (pengolahan ikan) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
#BangImamBerbagi #Proper #KLHK #Hitam #2016 #Amdal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi