Minggu, 21 Mei 2017

Alokasi Siswa Miskin pada PPDB SMA di Jawa Barat Tahun 2017

20% Dari Total Daya Tampung

KUOTA SISWA MISKIN JAWA BARAT 2017

NO
ROMBEL
KUOTA SISWA MISKIN (20%)
20 SISWA PER KELAS
36 SISWA PER KELAS
MISKIN
UMUM
TOTAL
MISKIN
UMUM
TOTAL
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
1
1 Rombel
4
16
20
7
29
36
2
2 Rombel
8
32
40
14
58
72
3
3 Rombel
12
48
60
21
87
108
4
4 Rombel
16
64
80
28
116
144
5
5 Rombel
20
80
100
35
145
180
6
6 Rombel
24
96
120
42
174
216
7
7 Rombel
28
112
140
49
203
252
8
8 Rombel
32
128
160
56
232
288
9
9 Rombel
36
144
180
63
261
324
10
10 Rombel
40
160
200
70
290
360
11
11 Rombel
44
176
220
77
319
396
12
12 Rombel
48
192
240
82
350
432

Sumber : diolah oleh Sapulidi Riset Center, 2017

Kota Bandung (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 memberikan kuota untuk siswa miskin (dari keluarga tidak mamu secara ekonomi).

Seleksi PPDB Siswa Miskin menggunakan Jalur Non Akademik. Pelaksanaan seleksi berdasarkan pada afirmasi (keberpihakan). Dalam Juknis PPDB SMA Jawa Barat Tahun 2017 Nomor : 422.1/15346-Set.Disdik disebutkan bahwa kuota siswa miskin diberikan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung sekolah.

Yang dimaksud dengan afirmasi (keberpihakan) selain terhadap siswa miskin, afirmasi yang dimaksud juga berlaku kepada calon siswa penyandang disabilitas (inklusi), dan warga sekitar sekolah dengan zona tertentu dan dibuktikan dengan MoU (nota kesepahaman) antara sekolah dengan RT/RW/Kelurahan/Kecamatan setempat.

Sehingga ada 3 kategori yang berhak mendapatkan Jalur Non Akademik Kategori Afirmasi, yaitu :
  1. Siswa Miskin (Ekonomi Tidak Mampu);
  2. Siswa Penyandang Disabilitas (Inklusi/Cacat); dan
  3. Siswa Sekitar Sekolah (Zonasi) atau Bina Lingkungan. 
Jumlah siswa yang diperbolehkan diterima oleh sekolah setiap kelas minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa.

Sedangkan jumlah rombongan belajar maksimal 12 rombel untuk Kelas 10 SMA.

Contoh :
Apabila SMA hanya menerima 1 kelas dengan jumlah rombel 20 siswa, maka kuota siswa afirmasi sebanyak 4 siswa. Dan jika setiap kelas diterima 36 siswa, maka kuota siswa afirmasi menjadi 7 siswa. Demikian diurut kelipatan hingga tercapai jumlah 20%.

Catatan :
  • kuota afirmasi untuk penyandang disabilitas paling banyak 3 siswa
  • kuota afirmasi untuk siswa bina lingkungan (zonasi) yang memiliki MoU paling banyak 10%
ZONA LOKASI / BINA LINGKUNGAN

Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA juga dilakukan dengan memberikan kesempatan terhadap siswa yang berasal dari sekitar sekolah. Siswa yang berasal dari sekitar sekolah (bina lingkungan) diberikan kuota sebesar 60% (enam puluh persen).

Berikut ini ditentukan batasan jarak dari sekolah ke rumah siswa per km dengan memberikan nilai tambah skor :

NILAI SKOR JARAK ZONASI SISWA DENGAN SEKOLAH

NO
JARAK (KM)
NILAI TAMBAH
(01)
(02)
(03)
1
0 s.d <1
0,9
2
1 s.d <3
0.8
3
3 s.d <5
0.7
4
5 s.d <7
0.6
5
7 s.d <9
0.5
6
9 s.d <11
0.4
7
11 s.d <13
0.3
8
13 s.d <15
0.2
9
15 s.d <17
0.1
10
Diatas 17 KM
0.0
Sumber : Juknis PPDB Jawa Barat 2017

#BangImamBerbagi #PPDB #SMA #JawaBarat #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi