Minggu, 28 Mei 2017

Ini Undang-Undang Perlindungan Guru dan Pegawai Pendidikan

Termasuk Pemberian Gaji Yang Tidak Wajar !!!


Jakarta (BIB) - Ternyata menjadi guru tidak selamanya disanjung dan menjadi 'pahlawan tanpa tanda jasa', oemar bakrie itu juga rentan terhadap perlakuan yang tidak baik, gangguan, hingga pelecehan berbentuk pemberian imbalan yang tidak wajar. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan soal perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidikan (GTK) dalam menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga profesional yang mencerdaskan anak bangsa.

Peraturan yang melindungi profesi guru dan pegawai kependidikan dalam bertugas dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK/GTK). 

Peraturan ini sebagai jawaban dari semakin resahnya guru saat mengajar mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari siswa, orang tua dan masyarakat lainnya terhadap guru dan pegawai pendidikan.

Sebenarnya, sebelum ada Permendikbud 10/2017 pun, sudah ada perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik terutama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42.


Namun, karena masih belum terlalu teknis, maka Kemdikbud kemudian menerbitkan Permdikbud 10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Yuk... sebelum kita memahami Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan GTK, kita simak sejenak pasal-pasal perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang sudah dibahas diatas.

~ UU 20/2003 Sisdiknas Pasal 40 Ayat (1)

"Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh :
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas"

~ UU 14/2005 GD Pasal 39 Ayat (1)

"Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan/atau Satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas"

~ PP 74/2008 Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 42

Pasal 40 ayat (1) "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing"

Pasal 42 "Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Dalam aturan, guru dan pegawai pendidikan harus terlindungi dari berbagai masalah, seperti berbentuk tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil baik yang berasal dari siswa, orang tua siswa, birokrasi, masyarakat, atau pihak lain saat melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional.

Beberapa hal yang menjadi perhatian aturan ini diantaranya ;
  1. pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  2. pemberian imbalan yang tidak wajar;
  3. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  4. pelecehan terhadap profesi; dan
  5. pembatasan atau pelarangan guru yang dapat menghambat tugasnya sebagai pendidik. 

 Yang menarik, ada ternyata guru dan tenaga pendidik bisa menuntut haknya agar di gaji sesuai dengan imbalan yang wajar.

Kira-kira kalau gaji guru cuma Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 1,5 juta per bulan wajar ga sih, padahal mereka lulusan sarjana (S1) lo..., terus nuntutnya ke siapa ya ... hehehe

Padahal, idealnya seorang guru itu minimal berpenghasilan diatas UMR-lah, atau kira-kira antara Rp. 4,5 juta hingga Rp. 8 juta per bulan, sanggup ga ya Pemerintah memenuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

Selain perlindungan dalam bentuk diatas tersebut, perlindungan dan keselamatan serta kesehatan kerja juga diatur dalam permendikbud ini, misalnya soal gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan resiko lain.

Nah, yang ini belum semua mendapatkannya, semisal BPJS Kesehatan itu lo, khusus untuk guru honorer belum terealisasi kan ...

Nah, biar tidak semakin penasaran, baca sendiri Permendikbud 10/2017 secara lengkap dibawah ini :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG

PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.

2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.

5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.

6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:

a. hukum;

b. profesi;

c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau

d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. perlakuan diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau

b. hak kekayaan industri.

Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;

c. Satuan Pendidikan;

d. Organisasi Profesi; dan/atau

e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:

a. menyediakan sumber daya; dan

b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 4
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk:

a. konsultasi hukum;

b. mediasi; dan/atau

c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHADJIR EFFENDY


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

~~~~ 2017 ~~~~

#BangImamBerbagi #PerlindunganGuru #TenagaKependidikan #2017

4 komentar:

  1. Mantap penjelasannya pak...hanya realitanya UU tersebut tinggal tulisan yang punya kekuatan saja

    BalasHapus
  2. Adakah undang-undang yang terbaru, yang lebih mendasar pada rilaku orang tua terhadap guru,
    kerena selama ini salah sedikit diadukan kepolisi. sehingga guru tdak dapat bertindak apa-apa

    BalasHapus
  3. Pada kenyataannya banyak gaji guru swasta yg tidak umr, meskipun itu sekolah favourit, ada jg yayasan yg bertindak semena-mena terhadap guru swasta, misal motong dana madin,gaji belum UMR, merotasi guru semau-maunya, maksudnya yayasan memindah guru yg sdh sertifikasi smp ke SD dan Tk sehingga kehilangan TPPnya. Bahkan KSnya pun d tarik k yayasan sehingga kehilangan TPP KSnya. Tolong bpk klo sdh begini mau ngadu k siapa?

    BalasHapus
  4. peraturan atau UU yang mana yang mengatur sengketa antara guru dan penyelenggara pendidikan swasta?

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi