Rabu, 07 Juni 2017

JADWAL PPDB ONLINE SD DAN SMP DI KOTA BEKASI 03 - 05 JULI 2017

Juknis PPDB Online Kota Bekasi 2017 


PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 dilaksanakan dalam 2 tahap. Yaitu, Tahap I untuk Jalur Umum, Afirmasi dan Zonasi, sedangkan Tahap II hanya khusus untuk Zonasi sekolah

~ PPDB Online Tahap I : 03-05 JULI 2017

~ PPDB Online Tahap II (ZONASI) : 10-12 JULI 2017


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi akan dilaksanakan pada tanggal 03 Juli s/d 05 Juli 2017 untuk Tahap I. Sedangkan PPDB Online Tahap II (Zonasi) akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s/d 12 Juli 2017.

Mulai Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, PPDB yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/SMALB dan Pendidikan Khusus alih kelola menjadi tanggung jawab Provinsi.

PPDB Online SD, SMP Kota Bekasi dilaksanakan dalam 2 Tahap, yaitu :
  • TAHAP I : terdiri dari Jalur Umum, Zonasi, dan Afirmasi
  • TAHAP II : Jalur Zonasi
Berikut ini Jadwal Lengkap PPDB Online SD dan SMP di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

A. PRA PENDAFTARAN / PINDAH RAYON

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
05 – 16 Juni 2017
Pra Pendaftaran/ Pelayanan Pendataan secara online
08.30-14.30
Siswa baik melalui website
2
12 – 16 Juni 2017
Verifikasi Berkas Pra Pendaftaran Tahap I
08.30-14.30
Dinas Pendidikan
3
03 – 04 Juli 2017
Lanjutan Verifikasi Berkas Pra Pendaftaran Tahap II
08.30-14.30
Dinas Pendidikan

B. VERIFIKASI SISWA AFIRMASI (MISKIN)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
12 – 16 Juni 2017
Verifikasi Data Siswa Tidak Mampu/ Afirmasi
08.30-14.30
Masing-masing kecamatan

C. VERIFIKASI RAPORT SEKOLAH MODEL (SMPN 1 & SMPN 5 BEKASI)

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
12 – 15 Juni 2017
Verifikasi Raport Sekolah Model
08.30-14.30
Sekolah yang dituju
2
16 Juni 2017
Pengumuman Hasil Verifikasi Raport
-
Sekolah yang dituju/ website

D. VERIFIKASI SISWA JALUR PRESTASI

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
05 – 15 Juni 2017
Verifikasi Piagam Asli, FC Legalisir, dan Surat Keterangan
08.30-14.30
Dinas Pendidikan
2
16 Juni 2017
Pengumuman Hasil Verifikasi

Dinas Pendidikan

E. PPDB ONLINE JALUR UMUM, ZONASI DAN AFIRMASI TAHAP I

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
03 – 05 Juli 2017
Pendaftaran Online Mandiri/ datang langsung ke sekolah yang dituju
08.30-14.30
Jalur Umum (online) ditutup tanggal 05-07-2017 pukul 17.00 wib
2
05 Juli 2017
Pengumuman
17.00 wib
Sekolah yang dituju/ website
3
06 – 07 Juli 2017
Lapaor Diri /Daftar Ulang
08.00-15.00
Sekolah yang dituju
4
08 Juli 2017
Pengumuman Kursi/Bangku Kosong
08.00 wib
Melalui website

F. PPDB ONLINE TAHAP II ZONASI

NO
TANGGAL
KEGIATAN
WAKTU
KET
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
10 – 12 Juli 2017
Pendaftaran Online Mandiri/ datang langsung ke sekolah yang dituju
08.30-14.30
Jalur Zonasi Tahap II (online) ditutup 12-07-2017 pukul 15.00 wib
2
12  Juli 2017
Pengumuman
17.00 wib
Melalui website
3
13 – 14 Juli 2017
Lapor Diri/ Daftar Ulang
08.00 wib
Di sekolah yang dituju


INFO PPDB SD : 148 SD NEGERI PESERTA PPDB ONLINE 2017 

INFO PPDB SMP : 49 SMP NEGERI PESERTA PPDB ONLINE 2017

INFO : Passing Grade PPDB SMP Negeri Tahun 2016 


### 000 ###

JUKNIS PPDB ONLINE SD DAN SMP KOTA BEKASI TAHUN 2017

Berikut ini adalah Juknis PPDB TK, SD dan SMP Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

WALI KOTA BEKASI
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN WALI KOTA BEKASI
NOMOR : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA NEGERI TAHUN AJARAN 2017/2018

WALI KOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 31, dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta untuk menjamin terselenggaranya proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan secara adil, transparan, objektif dan akuntabel serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Bekasi dapat terjangkau kesemua lapisan masyarakat, maka perlu adanya suatu aturan yang konsisten dan secara teknis dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat;

12. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 13 Seri E);

13. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6 Seri E);

14. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D).

Memperhatikan : 
1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 69 Seri D);

2. Berita Acara Rapat Nomor : 420/3980.Dik perihal penyusunan Keputusan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis PPDB online, tanggal 12 Mei 2017

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran keputusan ini.

KETIGA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud Diktum KESATU merupakan pedoman bagi Aparatur Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2017/2018 di Kota Bekasi.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.

Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 15 Mei 2017
WALIKOTA BEKASI,

ttd

RAHMAT EFFENDI

Tembusan Yth: 
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2. Ketua DPRD Kota Bekasi
3. Wakil Walikota Bekasi
4. Sekretaris Daerah Kota Bekasi
5. Inspektur Kota Bekasi
6. Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi
7. Ketua BMPS Kota Bekasi
~~~ 000 ~~~
LAMPIRAN I

KEPUTUSAN WALI KOTA BEKASI NOMOR : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI TAHUN AJARAN 2017/2018

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI

BAB I
KETENTUAN UMUM

A. Pengertian
1. Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk pendidikan formal prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak didik sampai memasuki usia pendidikan dasar;

2. Sekolah adalah Sekolah Dasar Kota Bekasi selanjutnya disebut SD;

3. Taman Kanak-kanak adalah Taman Kanak-kanak Kota Bekasi;

4. Siswa adalah peserta didik pada TK dan SD Kota Bekasi;

5. Penerimaan Peserta Didik Baru adalah proses penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. selanjutnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

6. Seleksi adalah penyaringan calon siswa berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan;

7. Rasio kelas adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satu ruang kelas dengan jumlah maksimun siswa dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Sekolah swasta adalah sekolah swasta yang memanfaatkan fasilitas penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line;

9. Sekolah pilihan adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta didik;

10. Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima di sekolah;

11. Sistem PPDB Online adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu (real time) melalui internet.

B. Asas Penerimaan

Asas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sebagai berikut :
a. Objektif, artinya baik Calon Peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;

b. Transparan, artinya bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Calon Peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabel, artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

d. Tidak diskriminatif, artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan;

e. Kompetitif, artinya dilakukan melalui seleksi berdasarkan usia.

C. Kesempatan Menjadi Peserta Didik Baru

1. Calon siswa yang memenuhi syarat pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis sekolah, sesuai dengan struktur persekolahan yang berlaku.

2. Pendaftaran calon siswa ke TK dan SD, tidak dilaksanakan secara Rayonisasi, dalam arti bebas melaksanakan pendaftaran dalam wilayah Kota Bekasi.

3. Peraturan penerimaan siswa baru ini berlaku untuk satuan pendidikan TK dan SD Negeri dan Swasta di Kota Bekasi.

D. Jalur Penerimaan PPDB

1. PPDB di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2017/2018 khusus untuk SDN tertentu menggunakan jalur PPDB Berbasis usia menggunakan sistem real time Online (data sekolah tercantum dalam Lampiran IV).

2. PPDB untuk sekolah diluar yang dikemukakan sebagaimana dimaksud angka 1 diatas, menggunakan sistem manual berbasis usia (offline).

BAB II
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK

A. Persyaratan Masuk Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar

1. Persyaratan penerimaan untuk jenjang TK/RA dan SD/MI adalah sebagai berikut :

a. Bagi calon peserta didik TK/RA dan SD/MI, harus memiliki akte kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW.

b. Pendaftaran untuk calon siswa TK dan SD dapat langsung mendaftar ke sekolah yang dituju.

c. Persyaratan usia Calon Anak didik Taman Kanak-Kanak terbagi dalam :
  • Kelompok A, anak didik berusia 4 s.d 5 tahun;
  • Kelompok B, anak didik berusia 5 s.d 6 tahun.
2. Persyaratan usia dan lainnya Calon Siswa Baru Sekolah Dasar terbagi dalam :

a. Usia calon peserta didik SD/MI minimal 7 (tujuh) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;

b. Pada suatu SD dapat diterima anak yang berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun atau minimal telah mencapai usia 6 tahun jika penerimaan calon siswa kurang dari 40 (empat puluh) siswa untuk setiap rombongan belajar;

c. Calon siswa SD tidak disyaratkan tamatan TK;

d. Calon siswa SD tidak dilakukan Tes Kemampuan Akademis.

3. Persyaratan khusus Calon Siswa Baru Sekolah Dasar yang sistem PPDB secara on line :

a. Usia calon peserta didik SD/MI yang dapat diinput kedalam sistem PPDB on line minimal 6 tahun dan maksimal 9 (sembilan) tahun pada awal tahun pelajaran baru;

b. Kuota siswa luar Kota Bekasi maksimal 10 % (sepuluh persen) ditentukan sesuai dengan daya tampung sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

A. Persyaratan dan Seleksi Masuk untuk SDN yang Menggunakan Sistem Real Time Online

1. Persyaratan yang harus dilampirkan oleh orang tua/wali adalah sebagai berikut :

a. Memiliki akte kelahiran/surat tanda kenal lahir/surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan;

b. KTP orang tua/keterangan domisili dari RT/RW dan kelurahan;

c. Kartu Keluarga.

2. Seleksi yang dilakukan adalah berdasarkan usia yang tertua dari peserta didik yang mendaftar Seleksi PPDB On-line berbasis usia, jika nilai akhir pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :

a. Menetapkan perbandingan berdasarkan tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah dilihat dari wilayah kecamatan dan kelurahan.

b. Perbandingan lebih dulu waktu melakukan pendaftaran.

B. Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru

1. Pendaftaran calon siswa baru Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk satuan Pendidikan TK, SD, Negeri Kota Bekasi dilaksanakan tanggal 3 s.d 5 Juli 2017.

2. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.30 WIB.

C. Daya Tampung

1. Jumlah daya tampung peserta didik baru dan jumlah rombongan belajar pada setiap TK dan SD Negeri Kota Bekasi ditentukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebutuhan.

2. Jumlah daya tampung peserta didik khusus untuk SDN yang sistem PPDB secara online sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

3. Jumlah siswa kelas 1 (satu) pada setiap rombongan belajar ditentukan sebagai berikut :

a. TK sebanyak-banyaknya 15 orang anak didik per rombongan belajar;

b. SD sebanyak-banyaknya 40 orang siswa per rombongan belajar.

BAB III
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG

A. Pengumuman Calon Peserta Didik

1. Pengumuman penerimaan peserta didik baru TK dan SD, tanggal 5 Juli 2017.

2. Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur dan tidak ada panggilan ulang.

3. Khusus untuk SDN yang menggunaka sistem on line Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur dan dapat diisi oleh peringkat dibawah pasinggrade sesuai dengan urutan.

4. Sekolah yang mengalami kekosongan siswa karena calon siswa tidak mendaftar ulang tidak boleh diisi, kekosongan siswa yang terjadi akibat perbedaan waktu mekanisme penerimaan siswa baru antar
daerah, dapat diisi sesuai dengan kapasitas yang diajukan oleh sekolah, setelah mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

B. Pelaksanaan Daftar Ulang

1. Waktu pendaftaran ulang bagi calon siswa yang dinyatakan diterima untuk calon siswa Sekolah Dasar diumumkan kepada masyarakat luas, terutama batas waktu mulai dan berakhir pendaftaran ulang tersebut serta syarat-syarat yang harus dilengkapi.

2. Waktu pelaksanaan pendaftaran ulang tanggal 10 s.d 12 Juli 2017 pada jam kerja pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.

3. Hari Pertama masuk sekolah bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima tanggal 17 Juli 2017.

BAB IV
KETENTUAN LAIN

1. Segala bentuk biaya pengeluaran yang diakibatkan dalam Proses Penerimaan Peserta Didik baru dibebankan ke dalam anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

2. Untuk penerimaan peserta didik baru TK dan SD Negeri Kota Bekasi dibebaskan dari biaya pendaftaran.

3. Sekolah menyediakan formulir pendaftaran untuk seluruh calon peserta didik baru.

4. Jadwal dan syarat-syarat pendaftaran diinformasikan di beberapa tempat terbuka di lingkungan sekolah sehingga dapat dibaca dengan mudah.

5. Sekolah wajib memberikan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus (anak dari keluarga miskin, berprestasi berbakat, istimewa, cerdas, dsb).

6. Bila sekolah yang bersangkutan tidak mungkin menerima seluruh calon peserta didik pendaftar karena terbatas daya tampung, maka sekolah tersebut dapat mengadakan seleksi dan cara lain diantaranya memprioritaskan jarak domisili terdekat dari sekolah.

7. Seleksi calon peserta didik SD/MI didasarkan pada usia.

WALIKOTA BEKASI

ttd

RAHMAT EFFENDI
~~~ 000 ~~~

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN WALI KOTA BEKASI NOMOR : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI TAHUN AJARAN 2017/2018

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

BAB I
KETENTUAN UMUM

A. Pengertian

1. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi berdasarkan syarat administrasi dan hasil ujian nasional (sekolah) Calon Peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan SMP Negeri.

2. Hasil ujian adalah nilai yang diperoleh dari Ujian Sekolah (US) pada jenjang SD/MI.

3. Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian sekolah yang selanjutnya disingkat US pada jenjang SD/MI.

4. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Sekolah.

5. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD.

6. Daftar Nilai Ujian Sekolah Paket A selanjutnya disebut DNUS Paket A adalah daftar nilai ujian Sekolah Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.

7. Calon Peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SMP Negeri.

8. Calon Peserta dari luar Kota Bekasi adalah peserta yang berasal dari sekolah di luar Kota Bekasi.

9. Pilihan Sekolah adalah sekolah yang melakukan penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line yang meliputi SMP Negeri, di Kota Bekasi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

10. Sekolah Model adalah satuan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan berbasis keunggulan, diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif Daerah.

11. Sekolah Reguler adalah satuan pendidikan yang ditetapkan kriteria tertentu.

12. Sekolah Swasta adalah sekolah swasta yang siap menerima Calon Peserta Didik Baru melalui jalur afirmasi bagi yang tidak diterima di Sekolah Negeri melalui online.

13. Sekolah Pilihan adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta didik.

14. Daya Tampung adalah batasan jumlah peserta didik yang diterima di sekolah.

15. Sistem PPDB Online adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu (real time) melalui internet.

16. Personal Indentification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa kelas VI SD/MI Negeri/Swasta yang digunakan untuk mengikuti PPDB on line.

17. Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga Kota Bekasi berdasarkan zonasi yang ditetapkan dan dilakukan 2 tahap.

18. Jalur Umum adalah Penerimaan Peserta Didik Baru secara Online bagi calon siswa yang berdomisili di Kota Bekasi dan bebas memilih sekolah di wilayah Kota Bekasi.

19. Jalur Afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online diperuntukan bagi siswa tidak mampu yang datanya tercatat dalam data base PPDB Online.

20. Prestasi yang dimaksud dalam Juknis ini adalah Prestasi Akademik maupun Non Akademik yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

21. Siswa tidak mampu adalah calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang mempunyai Kartu Sehat Kota Bekasi berbasis NIK yang dikeluarkan atas Kerjasama antara Dinas Sosial Kota Bekasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

22. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada di Kartu Keluarga atau tercatat di data kependudukan Kota Bekasi.

23. Warga Kota Bekasi adalah calon peserta didik, baik bersekolah di Kota Bekasi maupun diluar Kota Bekasi tercatat sebagai warga Kota Bekasi yang di buktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

B. Asas Penerimaan Peserta Didik Baru

Asas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru adalah sebagai berikut :
1. Objektif, artinya baik Calon Peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan ;

2. Transparan, artinya bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Calon Peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin terjadi ;

3. Akuntabel, artinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya ;

4. Tidak diskriminatif, artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan ;

5. Kompetitif, artinya dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai US (Jumlah Mata Pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia) untuk tingkat SD/MI atau yang sederajat.

6. Peningkatan Mutu Pendidikan, artinya PPDB merupakan upaya meningkatkan kualitas input dan proses pendidikan.

C. Calon Peserta Didik Baru

Semua lulusan SD/MI/Paket A atau yang sederajat diberi kesempatan memperoleh pendidikan pada jenjang SMP ;

D. Penerimaan PPDB

PPDB untuk masuk ke SMP, di Kota Bekasi pada Tahun Pelajaran 2017/2018 menggunakan jalur Nilai Ujian Sekolah dengan system real time Online.

E. Jalur dan Daya Tampung PPDB

1. PPDB sebagaimana dimaksud pada point D, dilakukan dengan 3 Jalur adalah sebagai berikut :

a. Jalur Zonasi (dilakukan 2 tahap) ;

1) PPDB Tahap Pertama jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Warga Kota Bekasi yang berdomisili paling lambat tanggal 31 Maret 2017 ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dan bertempat tinggal dalam zonasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini ;
  • Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak diterima/tidak mendaftar pada PPDB Jalur Umum.
  • Kuota atau Daya Tampung yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Zonasi maksimal 60% (enam Puluh persen) dari daya tampung.
2) PPDB Tahap Kedua Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Zonasi dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama selesai;
  • PPDB Tahap Kedua Jalur Zonasi untuk mengisi bangku kosong pada tahap pertama pada Jalur Umum dan Jalur Afirmasi ;
  • Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar adalah calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima pada tahap pertama baik melalui Jalur Umum, Zonasi maupun Afirmasi.
b. Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bersekolah di Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

2) Kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum maksimal 29 % (dua puluh sembilan persen) dari daya tampung, dengan rincian:
  • 24 % (dua puluh empat persen) calon peserta didik yang bersekolah di Kota Bekasi.
  • 5% (lima persen) untuk calon peserta didik sebagai berikut:
1. Lulusan yang bersekolah di luar Kota Bekasi Tahun Ajaran 2016/2017;

2. Lulusan yang bersekolah di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2015/2016 yang tidak melanjutkan pada tahun ajaran tersebut;

3. Lulusan Paket A Tahun Ajaran 2016/2017.

c. Jalur Afirmasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Diperuntukan bagi warga Kota Bekasi yang memiliki Kartu Sehat Kota Bekasi berbasis NIK yang dikeluarkan atas kerja sama antara Dinas Sosial Kota Bekasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

2) Tercatat dalam data base sebagai peserta Kartu Sehat Kota Bekasi, KIS, KIP dan PKH yang dikeluarkan atas Kerjasama antara Dinas Sosial Kota Bekasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

3) Batas verifikasi data siswa tidak mampu dari Dinas Sosial paling lambat tanggal 12 s/d 16 juni 2017 yang dilaksanakan di 12 kecamatan se-Kota Bekasi ;

4) Kuota atau Daya Tampung yang disediakan untuk PPDB Jalur Afirmasi maksimal 10% (sepuluh persen) dari daya tampung.

d. Pada PPDB Jalur Prestasi disediakan Kuota atau Daya Tampung maksimal 1% (satu persen).

e. Jalur Prestasi adalah prestasi yang diperoleh calon siswa pada saat siswa kelas 4 atau kelas 5 atau kelas 6 SD, berupa Prestasi Akademik maupun Non Akademik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, antara lain:

1) OSN (Olimpiade Sains Nasional);

2) O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional);

3) FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional);

4) POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah);

5) PON (Pekan Olahraga Nasional).

f. Penambahan point hanya bagi siswa yang memperoleh kejuaraan tingkat Provinsi, Nasional/Internasional Penambahan Point diatur sebagai berikut ;

1) Juara 1 Tingkat Internasional Point 40;

2) Juara 2 Tingkat Internasional Point 36;

3) Juara 3 Tingkat Internasional Point 33;

4) Juara 1 Tingkat Nasional Point 30;

5) Juara 2 Tingkat Nasional Point 27;

6) Juara 3 Tingkat Nasional Point 24;

7) Juara 1 Tingkat Provinsi Point 24;

8) Juara 2 Tingkat Provinsi Point 21;

9) Juara 3 Tingkat Provinsi Point 18;

10) Juara 1 Tingkat Kota Point 18;

11) Juara 2 Tingkat Kota Point 15;

12) Juara 3 Tingkat Kota Point 12.

BAB II
PENYELENGGARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

A. Penyelenggara PPDB Tingkat Kota Bekasi

1. Penyelenggara PPDB tingkat Kota Bekasi ditetapkan dengan terdiri dari :

a. Penanggung Jawab : Kepala Dinas

b. Ketua : Sekretaris Dinas

c. Wakil Ketua 1 : Kepala Bidang PAUD dan Dikmas

d. Wakil Ketua 2 : Kepala Bidang Sarana Prasarana

e. Sekretaris 1 : Kepala Bidang Pendidikan Dasar

f. Sekretaris 2 : Kepala Bidang Perencanaan Program

g. Anggota : Unsur Disdik, Dewan Pendidikan, BMPS, PGRI, Pengawas, Dukcapil, Dinsos, Dinkes

2. Penyelenggara PPDB Tingkat Sekolah ditetapkan terdiri dari Unsur Sekolah dan Komite, sebagai berikut :

a. Ketua : Kepala Sekolah

b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Sekolah

c. Sekretaris I : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

d. Sekretaris II : Kasuba Tata Usaha

e. Anggota : Unsur Guru dan Komite Sekolah (maks. 5 orang)

B. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB

1. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB Tingkat Kota Bekasi adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan PPDB Sistem Online ;

b. Memantau, mengendalikan dan menerima laporan masyarakat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Online Jenjang SMP Negeri, di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 ;

c. Memonitor Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 ;

2. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB tingkat Sekolah adalah sebagai berikut:

a. Membentuk panitia PPDB di tingkat sekolah ;

b. Menyediakan loket/ruang pendaftaran bagi calon peserta didik yang mendaftar langsung ke sekolah ;

c. Membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran secara mandiri ;

d. Menyiapkan peralatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan PPDB

e. Menerima pendaftaran calon peserta didik baru jalur US ;

f. Melakukan verifikasi raport khusus untuk Sekolah Model ;

g. Mengumumkan calon siswa yang lulus seleksi raport untuk Sekolah Model ;

h. Mengumumkan calon peserta didik baru yang diterima ;

i. Menyediakan loket/ruang verifikasi berkas bagi siswa yang diterima

j. Memberikan pelayanan informasi dan pengaduan ;

k. Mencatat dan memberikan tanda bukti lapor diri/daftar ulang calon peserta didik baru yang diterima dengan menunjukan SKHUS aslinya, apabila database siswa yang ada di Dinas Pendidikan berbeda dengan Data Asli, maka yang dipakai adalah data asli, apabila data asli nilainya lebih rendah dari pasingrade maka siswa tersebut dinyatakan tidak diterima ;

l. Melakukan verifikasi untuk siswa yang diterima di Jalur Zonasi dengan syarat menunjukan Kartu Keluarga ASLI untuk mencocokan NIK, apabila NIK di data base tidak sesuai dengan data asli maka yang dipakai adalah data asli dan siswa tersebut dinyatakan tidak diterima;

m. Melakukan verifikasi untuk siswa yang diterima di Jalur Afirmasi dengan syarat menunjukan data asli dan orang tua siswa membuat pernyataan diatas materai 6000 yang isinya siap diajukan ke penegak hukum apabila dikemudian hari data yang disampaikan tidak benar, serta siswa tersebut dinyatakan tidak diterima ;

n. Membuat laporan pelaksanaan PPDB.

BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERIMAAN
CALON PESERTA DIDIK BARU

1. Persyaratan PPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

a. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai US bagi lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan memiliki Ijazah dan Daftar Nilai US bagi lulusan Tahun Pelajaran 2015/2016;

b. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 17 Juli 2017;

c. Khusus untuk SMPN 1 Nilai rata-rata raport kelas IV s.d. VI semester 1 (Semester 7 sampai semester 11) minimal 77 (tujuh puluh tujuh) untuk nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.

2. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang berasal dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara Nasional.

BAB IV
PELAKSANAAN PPDB ON LINE

1. Umum

PPDB Online diikuti oleh seluruh Sekolah Negeri dengan petunjuk penyelenggaraan sebagai berikut :

a. Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan menerbitkan lembar PIN (kode khusus) kepada setiap siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah negeri untuk jenjang SMP

b. Lembar PIN (kode khusus), dicetak oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan dibagikan oleh sekolah asal kepada siswa kelas VI peserta Ujian Sekolah ;

c. Setiap siswa wajib merahasiakan PIN/Kode Khusus yang dimilikinya dan digunakan secara pribadi sesudah siswa melakukan pendaftaran.

2. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi dan Afirmasi

1. Pelaksanaan pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi dilakukan dengan cara calon peserta didik baru membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com. ;

2. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi pada waktu dan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan, dengan menginput NIK dan PIN.

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar pada Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk SMP mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bab III.

3. Pilihan Sekolah

1. Calon Peserta Didik Baru SMP PPDB tahap pertama Jalur Umum dapat menentukan 1 (satu) pilihan Sekolah Negeri, jika peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 diberikan kesempatan ke- 2 untuk memilih sekolah selain pilihan 1 dan jika peserta didik tidak diterima pada pilihan ke-2 masih diberikan kesempatan ke- 3 atau terakhir untuk memilih sekolah selain pilihan 1 dan 2 selama proses pendaftaran berlangsung.

2. Calon siswa untuk PPDB tahap pertama Jalur Umum yang telah menggunakan kesempatan pilihan ke-2 atau ke-3 secara otomatis pilihan ke-1 atau ke- 2 gugur dengan sendirinya dan tidak dapat dipilih kembali.

3. Calon Peserta Didik baru untuk PPDB tahap Pertama dan Kedua Jalur Zonasi hanya dapat memilih 1 pilihan sekolah untuk jenjang SMP dengan Zonasi yang sudah ditentukan.

4. Calon Peserta Didik baru untuk PPDB tahap Pertama Jalur Afirmasi hanya dapat memilih 2 pilihan sekolah untuk jenjang SMP 1 pilihan Sekolah Negeri dan 1 pilihan Sekolah Swasta.

5. Pilihan Sekolah Swasta yang siap menerima siswa Afirmasi Bebas Biaya seperti tercantum pada Lampiran VI.

6. Apabila melebihi daya tampung, Mekanisme seleksi siswa Afirmasi yang diterima disekolah swasta diserahkan kepada Sekolah masing-masing.

4. Pelayanan Pendataan/Pra- Pendaftaran (Pindah Rayon)

1. Calon Peserta Didik Baru Lulusan tahun 2015/2016 dari sekolah regular dan calon peserta didik dari Paket A lulusan Tahun 2015/2016 yang berasal dari Kota Bekasi, harus melakukan proses pendataan atau Pindah Rayon untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018.

2. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi di perkenankan untuk mendaftar di sekolah Kota Bekasi dengan kriteria lulus tahun pelajaran 2016/2017 dengan melakukan proses pendataan atau Pindah Rayon dari Luar Kota Bekasi terlebih dahulu untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan lembar PIN (kode khusus) untuk mengikuti PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018.

3. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan (Pindah Rayon) bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kota Bekasi :

a. Nilai SKHUS dan/atau Fotocopy Daftar Kolektif Nilai US yang dilegalisir oleh sekolah ;

b. Pengantar dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten asal ;

c. Surat Keterangan Domisili/Fotocopy Kartu Keluarga ;

d. Lulusan dari luar Negeri mendapatkan validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket A atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2015/2016 berasal dari Sekolah/PKBM di Kota Bekasi dengan menggunakan Nilai SKHUS.

5. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau di tempat yang telah disediakan.

6. Proses pendataan dilakukan secara perorangan atau kolektif dari sekolah asal.

5. Mekanisme Pelayanan Pendataan

1. Pelaksanaan pelayanan Pendataan atau Pindah Rayon dilakukan dengan cara calon peserta didik baru membuka website PPDB online http://bekasi.siap-ppdb.com dengan langkah sebagai berikut :

a. Mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online atau pindah rayon;

b. Mencetak tanda bukti pra pendaftaran online/pindah rayon yang memuat kode pra pendaftaran. Untuk calon peserta didik baru dari sekolah asing, didalamnya terdapat angka pengganti peserta Ujian Sekolah;

c. Menandatangani tanda bukti pra pendaftaran untuk diverifikasi.

2. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi tanda bukti pengajuan pra pendaftaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, serta menyerahkan berkas persyaratan.

3. Tanda bukti verifikasi pra pendaftaran distempel dan ditandatangani panitia untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.

6. Tempat Pendaftaran PPDB Online

1. Tempat pendaftaran bagi calon Peserta Didik Baru secara umum dapat dilakukan sebagai berikut :

a. Tempat pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018

b. Calon Peserta Didik Baru berbasis nilai Ujian Sekolah dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui situs : http://bekasi.siap-ppdb.com;

c. Masing-masing sekolah menyiapkan sekurang kurangnya 2 (dua) orang petugas operator yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas atas usulan Kepala Sekolah.

2. Calon Peserta Didik baru jenjang SMP dapat melakukan pendaftaran mandiri dimanapun berada dengan prosedur sebagai berikut:

a. Calon Peserta Didik Baru membuka situs Penerimaan Peserta Didik Baru http://bekasi.siap-ppdb.com;

b. Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs ini sekaligus melakukan Pemilihan Sekolah;

c. Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line;

d. Calon Peserta Didik Baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

3. Calon peserta didik baru jenjang SMP dapat melakukan pendaftaran online di sekolah pilihan/di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan prosedur sebagai berikut:

a. Calon Peserta Didik Baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa lembar PIN (kode khusus);

b. Calon Peserta Didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line, sekaligus melakukan pemilihan sekolah;

c. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line dan menyerahkan kepada calon Peserta Didik Baru ;

d. Calon Peserta Didik Baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

e. Calon Peserta Didik Baru membuka situs Penerimaan Peserta Didik Baru http://bekasi.siap-ppdb.com;

f. Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs ini sekaligus melakukan Pemilihan Sekolah;

g. Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti pendaftaran online;

h. Calon Peserta Didik Baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.

7. Tata Cara Pendaftaran PPDB On line untuk Sekolah Model

1. Khusus untuk SMPN 1 dan SMPN 5 yang bisa mendaftar on-line adalah yang dinyatakan lolos verifikasi raport dengan persyaratan menunjukan raport asli, fotocopy raport yang telah dilegalisir, surat keterangan lulus serta surat rekomendasi pindah rayon bagi calon peserta didik baru dari luar Kota Bekasi.

2. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan oleh Calon Peserta didik/orang tua/wali/panitia sekolah.

8. Tata Cara Pendaftaran PPDB On line untuk Jalur Prestasi

1. Khusus untuk jalur prestasi yang bisa mendaftar on-line adalah yang dinyatakan lolos Tim Verifikasi dengan persyaratan :
  • Menunjukan piagam asli.
  • Fotocopy piagam yang telah dilegalisir oleh provinsi untuk prestasi tingkat provinsi, oleh Kemendikbud untuk prestasi tingkat Nasional/Internasional.
  • Surat keterangan yang menyatakan keabsahan perolehan piagam tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk prestasi tingkat provinsi, dan oleh Kemendikbud untuk prestasi tingkat Nasional/Internasional.
  • Surat rekomendasi pindah rayon bagi calon peserta didik baru dari luar Kota Bekasi.
2. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan oleh Calon Peserta didik/orang tua/wali/panitia sekolah.

9. Seleksi PPDB On-line Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi

1. Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi untuk jenjang SMPN diberikan tambahan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :

a. Calon peserta didik baru yang berdomisili sekitar wilayah kelurahan dengan domisili sekolah dianggap berada dalam wilayah satu Kelurahan diberikan tambahan skor 30;

b. Calon peserta didik baru yang berdomisili sekitar wilayah Kecamatan dengan domisili sekolah dianggap berada dalam wilayah satu Kecamatan diberi tambahan skor 15;

c. Batasan wilayah/zonasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

2. Formula untuk seleksi PPDB Jalur Afirmasi adalah dengan komposisi sebagai berikut :

a. Nilai Ujian Sekolah;

b. Nilai Tambahan skor;

c. Formulasi Nilai Akhir sebagai berikut :

NA = (NUS)+(NTS)

Keterangan:
NA = Nilai Akhir
NUS = Nilai Ujian Sekolah
NTS = Nilai Tambahan Skor

3. Jika Nilai Akhir pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:

a. Perbandingan Nilai Ujian Sekolah setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:

1) Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMP ;

2) Apabila nilainya sama, didahulukan Calon Peserta didik yang umurnya lebih tua.

BAB V
JADWAL DAN LAPOR DIRI PPDB

A. Jadwal

1. Jadwal Pelaksanaan Pra pendaftaran/Pelayanan Pendataan (Pindah Rayon) sebagai berikut 

05 s.d 15 Juni 2017 : Pra Pendaftaran/Pelayanan Pendataan Secara Online (08.30-14.30 wib)

12 s.d 16 Juni 2017 : Verifikasi Berkas Pra Pendaftaran Tahap I (08.30-14.30 WIB) di Dinas Pendidikan

03 s.d 04 Juli 2017 : Lanjutan Verifikasi Berkas Pra Pendaftaran Tahap II (08.30-14.30 wib) di Dinas Pendidikan

2. Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Siswa Tidak Mampu Khusus Jalur Afirmasi sebagai berikut :

12 s.d 16 Juni 2017 : Verifikasi Data Siswa Tidak Mampu/Afirmasi (08.30-14.30 wib) di Kecamatan masing-masing

3. Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Raport untuk Sekolah Model sebagai berikut:

12 s.d 15 Juni 2017 : Verifikasi Raport Sekolah Model (08.30-14.30 wib) di sekolah yang dituju

16 Juni 2017 : Pengumuman Hasil Verifikasi Raport (sekolah yang dituju.

4. Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Siswa Jalur Prestasi sebagai berikut :

12 s.d 15 Juni 2017 : Verifikasi Piagam Asli, FC Legalisir  dan Surat Keterangan (08.30-14.30 wib) Dinas Pendidikan

16 Juni 2017 : Pengumuman Hasil Verifikasi (Dinas Pendidikan)

5. Jadwal Pelaksanaan pendaftaran on line tahap pertama Jalur Umum, Zonasi dan Afirmasi sebagai berikut :

03 - 05 Juli 2017 : Pendaftaran Online Mandiri/ Datang ke sekolah yang dituju (08.00-14.30 wib) hari terakhir ditutup pukul 15.00 wib

05 Juli 2017 : Pengumuman (pukul 17.00 wib)

06 - 07 Juli 2017 : Lapor Diri (di sekolah tujuan)

08 Juli 2017 : Pengumuman Tempat/ Bangku Kosong (08.00 wib)

3. Jadwal Pelaksanaan pendaftaran Tahap Kedua Jalur Zonasi sebagai berikut:

10 - 12 Juli 2017 : Pendaftaran Online Mandiri/ datang langsung ke sekolah yg dituju (08.00-15.00 wib)

12 Juli 2017 : Pengumuman (17.00 wib) 

13 - 14 Juli 2017 : Lapor Diri/ Daftar Ulang di sekolah tujuan

B. Ketentuan Lapor Diri

Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima baik melalui Tahap Pertama Jalur Umum, Zonasi, Afirmasi, dan Tahap Kedua Jalur Zonasi terlebih dahulu melakukan lapor diri secara on line yang selanjutnya datang ke sekolah yang dituju untuk menyerahkan persyaratan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

A. Pembiayaan

1. Pembiayaan PPDB On-line Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMP Negeri bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017.

2. Pembiayaan untuk verifikasi raport Sekolah Model jenjang SMPN dibebankan kepada calon Pendaftar Peserta Didik Baru sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

B. Pemantauan

1. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pemantauan dan Pengendalian PPDB yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

2. Tim sebagaimana dimaksud menyampaikan laporan kegiatan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan.

3. Pelaporan terhadap penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat disampaikan melalui Tim Pemantauan dan Pengendalian PPDB.

C. Sanksi
Apabila penyelenggara PPDB Tahun pelajaran 2017/2018 melanggar ketentuan petunjuk teknis ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WALIKOTA BEKASI

ttd

RAHMAT EFFENDI

#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #TK #KotaBekasi #2017

AKSES PPDB ONLINE DI DAERAH LAIN DI : https://siap-ppdb.com/

3 komentar:

  1. selamat siang pak, apabila berkenan, bolehkah saya dikirimkan KEPUTUSAN WALI KOTA BEKASI NOMOR : 420/Kep.246.A-Disdik/V/2017 beserta lampirannya dalam bentuk PDF. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ibu dina-anandita buat apa ya dan keperluan apa, ayo ...

      Hapus
  2. Selamat malam bang. Kl anak saya ikut PPDB online tergeser di tahap 1 jalur umum, apakah bisa mendaftar lagi untuk seleksi tahap 2 di jalur zonasi? sementara kami bukan penduduk yang memiliki KK Bekasi. Selanjutnya kl bisa sekolah mana yang dituju apakah cuma sekolah yang punya kuota kosong di tahap 1 zonasi saja atau dapat juga menggeser siswa yang sudah diterima di tahap 1 zonasi yang nilai UN nya lebih kecil. Terima kasih

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi