Jumat, 11 Agustus 2017

INI ANGGARAN BOSDA SD NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

Rp. 62,5 Miliar

ANGGARAN BOSDA SD NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

NO
KECAMATAN
JUMLAH
SEKOLAH
TOTAL (Rp.)
(01)
(02)
(03)
(04)

Jumlah
421
62.505.527.346,00
1
69
8.109.958.960,00
2
50
6.891.762.770,00
3
40
4.532.080.560,00
4
49
8.053.518.240,00
5
22
2.951.701.200,00
6
37
5.445.044.640,00
7
17
2.915.570.960,00
8
23
5.778.558.720,00
9
39
5.630.229.360,00
10
37
6.134.434.456,00
11
19
3.415.856.640,00
12
19
2.646.810.840,00

Sumber : APBD Kota Bekasi, diolah Sapulidi Riset Center (SRC) 2017

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi telah menggratiskan pendidikan dasar setingkat SD dan SMP, terutama untuk SD dan SMP Negeri.

Pada tahun anggaran 2017 ini, Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Daerah sebesar Rp. 62.505.527.346,00 pada APBD Kota Bekasi Tahun 2017 untuk 421 SD Negeri.

Jumlah itu dihitung berdasarkan jumlah siswa yang bersekolah pada satuan pendidikan dikali dengan Rp. 21.000,- per siswa per bulan.


Apabila ditambahkan dengan dana BOS Pusat yang sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun ditambah dengan Rp. 252.000,- per siswa per tahun (BOSDA Kota Bekasi) maka dana operasional sekolah yang diterima APBS (RKAS) Sekolah setiap siswa menjadi 1.052.000,00 per siswa per tahun.

Dana ini sudah bisa menggratiskan pendidikan pada jenjang SD Negeri. 

Cuma memang dalam pelaksanaan pencairannya suka telat, yang mengakibatkan sekolah harus berhutang terlebih dahulu untuk biaya operasional sehari-hari.

Ditambah lagi, BOS Pusat dicairkan setiap triwulan sekali atau 4 kali dalam 1 tahun. Sekalipun pencairan per 3 bulanan anggaran cair pada bulan pertama, proses pencairan tidak tepat waktu sesuai dengan juknis yang ada.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, ada 4 tujuan pemberian dana BOS Pusat.

TUJUAN BOS PUSAT

BOS digunakan sebagai :

  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  4. membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Artinya, dengan pembiayaan dana BOS Pusat saja harus dipastikan biaya sekolah pada SD Negeri sudah gratis dan SD Swasta wajib menggratiskan bagi siswa tidak mampu. Sehingga idealnya, bagi siswa miskin di sekolah swasta penerima dana BOS wajib menggratiskan siswa miskin tersebut dari segala bentuk pungutan.

Termasuk wajib gratis siswa miskin di SD Swasta yang tidak/menolak dana BOS dengan melakukan subsidi silang.

SATUAN BIAYA

Setiap siswa SD/SDLB mendapatkan dana BOS sebesar Rp. 800.000,- per siswa per tahun. Dana ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali (triwulan).
  • Triwulan I (Januari-Maret) cair sebesar 20% yaitu sekitar Rp. 160.000,- per siswa
  • Triwulan II (April-Juni) cair sebesar 40% yaitu Rp. 320.000,- per siswa
  • Triwulan III (Juli-September) cair sebesar 20% yaitu Rp. 160.000,- per siswa
  • Triwulan IV (Oktober-Desember) cair sebesar 20% yaitu Rp. 160.000,- per siswa

Sehingga penerimaan dana BOS Pusat Tahun Pelajaran 2017/2018 Semester I terhitung pencairan untuk Triwulan III (Juli, Agustus, September) sebesar Rp. 160.000,- per siswa dan Triwulan IV (Oktober, Nopember, Desember) sebesar Rp. 160.000,- per siswa.

Penggunaan Dna BOS Pusat dan BOS Daerah ditentukan sesuai dengan juknis pada Permendikbud 26 Tahun 2017. 

Sudahkah terealisasi PENDIDIKAN GRATIS di Kota Bekasi ????

#BangImamBerbagi #BOSDA #SD #KotaBekasi #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi