Tampilkan postingan dengan label Komite Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komite Sekolah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2022

Bubarkan atau Hapus "Komite Sekolah"

Tugasnya Cuma "Stempel" Legalisasi Pungutan Sekolah

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Foto : Bang Imam
Untuk mengetahui "Siapa Komite Sekolah?" sebaiknya saya uraikan terlebih dahulu sumber-sumbernya. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.

Agar tulisan ini lebih mudah dimengerti, akan saya buat beberapa pertanyaan beserta jawabannya.

KOMITE SEKOLAH ITU SIAPA ?

Pertanyaan yang pertama adalah, Komite Sekolah itu siapa? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMITE SEKOLAH ?

Komite menurut KBBI adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu. Berarti Komite Sekolah bertugas untuk menjalankan "tugas tertentu" di sekolah hehehe.

Selasa, 17 Januari 2017

PERMENDIKBUD 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2016

TENTANG

KOMITE SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong-royong;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Komite Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);