Tampilkan postingan dengan label Provinsi Jawa Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Provinsi Jawa Barat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Desember 2021

Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Bentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat

Periode 2022-2027


Kota Bandung (BIB) -
Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat membentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. 

Sebelumnya, Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sudah terbentuk Periode 2010-2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 616/Kep.488-Dis.PSDA/2010.

Pada akhir tahun 2021, ada seleksi calon Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dari Unsur Non Pemerintah.

Berdasarkan Hasil Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, tanggal 21 Desember 2021 dari 29 kandidat unsur non pemerintah, dinyatakan sebanyak 27 unsur non pemerintah memenuhi syarat administratif.

Dan dari 27 unsur non pemerintah tersebut, yang lulus wawancara sebanyak 17 unsur non pemerintah. Sehingga ke-17 unsur non pemerintah ini dinyatakan sebagai Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2027.

Senin, 19 Desember 2016

MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016

Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009

Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...

Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.

Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :

Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
  1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Minggu, 22 Mei 2016

Menimbang Kemampuan Provinsi Jawa Barat Mengelola SMA/SMK Pasca Pembagian Wewenang Bidang Pendidikan

9.344 Guru Honorer Semakin Galau


Bandung (BIB) - Mulai Tahun 2017, resmi sudah Provinsi ketitipan pengelolaan sekolah jenjang SMA dan SMK. Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam lampiran penjelasan UU 23/2014 tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan manajemen pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Kewenangan ini mencakup sumber daya manusia (PTK), satuan pendidikan (sekolah), sarana dan prasarana (ruang kelas) pendidikan menengah dan khusus. Hingga akhir tahun 2016 ini seluruh satuan pendidikan SMA/SMK sudah beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Mampukah Jawa Barat mengelola SMA/SMK dan SLB ???