Minggu, 25 Maret 2018

Daftar Peserta Proper di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

288 Peserta Proper



Kota Bekasi (BIB) - Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2017-2018 diikuti oleh 1.906 perusahaan di seluruh Indonesia. Dari Provinsi Jawa Barat sendiri diikuti sebanyak 288 perusahaan.

Penilaian Proper tahun 2018 dimulai sejak bulan Juli 2017 hingga berakhir pada bulan Juni 2018.

Peserta Proper 2017-2018 ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) Nomor: SK.41/PPKL/SET/WAS-I/3/2018 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

SK ditantangani Ditjen PPKL, M.R Karliansyah pada tanggal 12 Maret 2018.

Peringkat proper sendiri terdiri dari Hitam, Merah, Biru, Hijau dan Emas.

Berdasarkan kegiatan dan lokasi perusahaan, berikut ini adalah tabel peserta proper di Jawa Barat tahun 2018 :

Jumlah Peserta Proper di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

No
Kabupaten/Kota
Jumlah
Peserta

Jumlah
288
1
Kabupaten Bandung
28
2
Kabupaten Bandung Barat
12
3
Kabupaten Bekasi
77
4
Kabupaten Karawang
37
5
Kabupaten Purwakarta
12
6
Kabupaten Subang
12
7
Kabupaten Bogor
29
8
Kabupaten Cianjur
1
9
Kabupaten Garut
3
10
Kabupaten Sukabumi
19
11
Kabupaten Cirebon
4
12
Kabupaten Indramayu
6
13
Kabupaten Majalengka
2
14
Kabupaten Sumedang
4
15
Kota Bandung
10
16
Kota Bekasi
9
17
Kota Bogor
4
18
Kota Cimahi
3
19
Kota Cirebon
1
20
Kota Depok
14
21
Kota Tasikmalaya
1

Sumber : Dirjen PPKL, KLHK 2018

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti Proper 2018 di Provinsi Jawa Barat :

Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian


Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Sabtu, 17 Maret 2018

Daftar SMK di Kota Cikarang Tahun 2018

44 SMK DI CIKARANG


Kota Cikarang (BIB) - Bagi yang mau melanjutkan pendidikan jenjang sekolah menengah kejuruan di Kota Cikarang, ada baiknya mengikuti informasi penting ini.

Menurut data yang dirilis Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi per Maret 2018, jumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Cikarang mencapai 44 satuan pendidikan.

Kota Cikarang yang dimaksud adalah mencakup 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Selatan, dan Kecamatan Cikarang Utara.

Di Kota Cikarang jumlah SMK Negeri sebanyak 6 satuan pendidikan dan SMK Swasta mencapai 38 satuan pendidikan. Hingga saat ini di Kecamatan Cikarang Timur belum terdapat SMK Negeri. Sementara di Kecamatan Cikarang Barat sudah berdiri 3 SMK Negeri. 

Jika dilihat persebaran jumlah SMK, maka di Kecamatan Cikarang Utara terdapat 15 SMK, Cikarang Barat 14 SMK, Cikarang Selatan 8 SMK, Cikarang Timur 3 SMK, dan Cikarang Pusat terdapat 4 SMK.

Jumlah SMK di Kota Cikarang Tahun 2018
No
Kecamatan
SMK
Total
NEGERI
SWASTA

Jumlah
6
38
44
1
Cikarang Pusat
1
3
4
2
Cikarang Timur
0
3
3
3
Cikarang Barat
3
11
14
4
Cikarang Selatan
1
7
8
5
Cikarang Utara
1
14
15
Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi, Maret 2018

Jumat, 16 Maret 2018

UNBK 2018

8,1 Juta Siswa Ikuti UN Tahun Pelajaran 2017/2018



Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar pelaksanaan Ujian Nasional pada bulan April 2018.

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 akan diikuti oleh sedikitnya 8,1 juta siswa yang bersekolah pada 96.000 satuan pendidikan. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kemdikbud, Totok Suprayitno, sebanyak 78% anak didik tahun ini siap melaksanakan UN dengan sistem komputerisasi atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Jumlah keseluruhan siswa yang melaksanakan UN berbasis komputer sebanyak 6.293.552 siswa. Padahal tahun sebelumnya, 2017 siswa yang melaksanakan UNBK hanya 3,7 juta atau naik mencapai 166%.

Ada beberapa provinsi yang sudah melaksanakan UNBK hingga 100%, diantaranya :

Kamis, 22 Februari 2018

Mungkinkah Jokowi Mengangkat Honorer K2 ???

K2 Tersisa 439.956 Orang


Kota Bekasi (BIB) - Pemerhati pendidikan dari Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S melihat bahwa Pemerintahan era Jokowi-Jusuf Kalla masih gamang untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terlihat, hingga memasuki usia pemerintahan ke-4 tahun, belum ada satupun regulasi yang menyenangkan hati tenaga honorer di Indonesia.

"Cuma ada angin surga kalau UU ASN mau direvisi tahun ini. Dimana akan memasukkan aturan pengangkatan honorer menjadi CPNS. Cuma realisasinya masih tanda tanya besar," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya yang pernah mengawal pengangkatan Honorer Kategori Dua (HK2).

Dia berharap ke depan harus betul-betul memperhatikan nasib tenaga honorer.

"Kalau ingin membalas budi, seluruh tenaga honorer yang tersisa harus diangkat menjadi CPNS tanpa syarat," ujar Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi ini.

Rabu, 21 Februari 2018

Data 170 SMK Peserta UNBK di Kabupaten Bekasi Tahun 2018

Kota Cikarang (BIB) - Tau ga sih... kalau peserta sekolah Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu cuma diikuti oleh 170 SMK.

Terdiri dari 13 SMK Negeri dan 152 SMK Swasta.

Masih ada 4 SMK yang melakukan pelaksanaan UNBK dengan bergabung ke sekolah lain. 

Berikut ini adalah daftar SMK peserta UNBK Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kabupaten Bekasi :

I. SMK NEGERI
  1. SMK Negeri 1 Cikarang Pusat
  2. SMK Negeri 1 Cikarang Barat
  3. SMK Negeri 2 Cikarang Barat
  4. SMK Negeri 1 Cikarang Selatan
  5. SMK Negeri 1 Cikarang Utara
  6. SMK Negeri 1 Babelan
  7. SMK Negeri 1 Tarumajaya
  8. SMK Negeri 1 Pebayuran
  9. SMK Negeri 1 Tambelang
  10. SMK Negeri 1 Tambun Selatan
  11. SMK Negeri 1 Tambun Utara
  12. SMK Negeri 1 Setu
  13. SMK Negeri 1 Cibarusah

Daftar 150 SMA/MA Peserta UNBK di Kabupaten Bekasi Tahun 2018


Kota Cikarang (BIB) - Saat ini pada Tahun Pelajaran 2017/2018, sebanyak 150 SMA/MA menjadi peserta UNBK dari Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Mereka terdiri dari 38 SMA Negeri, 72 SMA Swasta dan 40 MA.

Ada 13 SMA/MA yang melakukan UNBK dengan gabung dengan sekolah lainnya. Sementara sisanya proses pelaksanaan UNBK dilakukan secara mandiri. 

Berikut ini daftar sekolah SMA/MA peserta UNBK di Kabupaten Bekasi tahun 2018 :

Selasa, 20 Februari 2018

Ini Daftar 131 SMA/MA Peserta UNBK di Kota Bekasi Tahun 2018


Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kota Bekasi untuk jenjang SMA/MA akan dilaksanakan oleh 131 sekolah.

Terdiri dari 18 SMA Negeri, 84 SMA Swasta, dan 26 MA. Dari jumlah tersebut masih ada SMA dan MA yang melaksanakan UNBK bergabung dengan sekolah lain, yakni sebanyak 8 SMA/MA.

Khusus untuk SMA Negeri semua pelaksanaan UNBK dilakukan secara mandiri di sekolah masing-masing karena sudah memiliki infrastruktur yang memadai.

Berikut ini adalah daftar SMA/MA pelaksana UNBK Tahun Pelajaran 2017/2018 di Kota Bekasi :

Ini Daftar 148 SMP/MTs Peserta UNBK di Kota Bekasi Tahun 2018


Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 148 SMP/MTs menjadi peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Kota Bekasi untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.

Sekolah tersebut terdiri dari 43 SMP Negeri, 7 SMP Negeri Terbuka, 76 SMP Swasta dan 3 MTs Negeri serta 19 MTs Swasta.

Dari jumlah tersebut, menurut data di Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi,

Dalam pelaksanaan UNBK, ada 28 sekolah yang mengikuti dengan bergabung kepada sekolah lainnya. Sedangkan yang sudah dapat melaksanakan UNBK secara mandiri sebanyak 120 SMP/MTs. Terdiri dari 32 SMP Negeri, 58 SMP Swasta, dan 21 MTs.

Saat ini sedang berlangsung simulasi di seluruh SMP/MTs di Kota Bekasi.

Berikut ini adalah peserta UNBK jenjang SMP/MTs dari Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :