Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan memberikan catatan terhadap kualitas air. Kondisi kualitas air atau disebut mutu air yang diukur dan diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu, dapat diklasifikasikan menjadi :

  • Baku Mutu Kelas I dengan bobot (125%)
  • Baku Mutu Kelas II dengan bobot (90%)
  • Baku Mutu Kelas III dengan bobot 80%)
  • Baku Mutu Kelas IV dengan bobot (45%)
  • Lebih rendah dari Kelas IV (25%)

Adapun indikator dari kualitas air ditetapkan berdasarkan nilai parameter sesuai dengan kriteria mutu air per kelas dibawah ini :

Parameter Kualitas Air Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas

NO
PARAMETER
SATUAN
KELAS
KET
I
II
III
IV
I
FISIKA

Temperatur
C
Deviasi 3
Deviasi 3
Deviasi 3
Deviasi 5
Deviasi temperatur dari alamiahnya
Residu Terlarut
mg/L
1000
1000
1000
2000

Residu Tersuspensi
mg/L
50
50
400
400
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L
II
KIMIA ORGANIK

pH

6-9
6-9
6-9
5-9
Apabila secara alamiah diluar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah
BOD
mg/L
2
3
6
12

COD
mg/L
10
25
50
100

DO
mg/L
6
4
3
0
Angka batas minimum

Total Fosfat sbg P
mg/L
0,2
0,2
1
5


NO3 sebagai N
mg/L
10
10
20
20

NH3-N
mg/L
0,5
(-)
(-)
(-)
Bagi perikanan kandungan amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3
Arsen
mg/L
0,05
1
1
1

Kobalt
mg/L
0,2
0,2
0,2
0,2

Barium
mg/L
1
(-)
(-)
(-)

Boron
mg/L
1
1
1
1

Selenium
mg/L
0.01
0.05
0,05
0,05

Kadmium
mg/L
0,01
0,01
0,01
0,01

Khorom (VI)
mg/L
0,05
0,05
0,05
1

Tembaga
mg/L
0,02
0,02
0,2
0,2
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Cu < 1 mg/L
Besi
mg/L
0,3
(-)
(-)
(-)
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Pb < 0,1 mg/L
Timbal
mg/L
0,03
0,03
0,03
1
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Pb < 0,1 mg/L
III
FISIKA

Mangan
mg/L
0,1
(-)
(-)
(-)

Air Raksa
mg/L
0,001
0,002
0,002
0,005

Seng
mg/L
0,05
0,05
0,05
2
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn < 5 mg/L
Khorida
mg/L
600
(-)
(-)
(-)

Sianida
mg/L
0,02
0,02
0,02
0,02

Fluorida
mg/L
0,5
1,5
1,5
(-)

Nitrit sebagai N
mg/L
0,06
0,06
0,06
(-)
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, NO2-N < 1mg/L
Sulfat
mg/L
400
(-)
(-)
(-)

Khlorin Bebas
mg/L
0,03
0,03
0,03
(-)
Bagi ABAM tidak dipersyatkan
Belerang sebagai H2S
mg/L
0,002
0,002
0,002
(-)
Bagi penglahan air minum secara konvensional, S sebagai H2S < 0,1 mg/L
IV
MIKROBIOLOGI

Fecal Caliform
Jml/100 ml
100
1000
2000
2000
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal caliform < 2000 jml/100 ml dan total caliform < 10000 jml/100 ml
Total Caliform
Jml/100 ml
1000
5000
10000
10000
V
RADIOAKTIFITAS

Gross A
Bq/L
0,1
0,1
0,1
0,1

Gross B
Bq/L
1
1
1
1

VI
KIMIA ORGANIK

Minyak dan Lemak
ug/L
1000
1000
1000
(-)

Detergen sebagai MBAS
ug/L
200
200
2000
(-)

Senyawa Fenol sebagai Fenol
ug/L
1
1
1
(-)

BHC
ug/L
210
210
210
(-)

Aldrin/ Dieldrin
ug/L
17
(-)
(-)
(-)

Chlordane
ug/L
3
(-)
(-)
(-)

DDT
ug/L
2
2
2
2

Heptachlor dan heptachlor epoxide
ug/L
18
(-)
(-)
(-)

Lindane
ug/L
56
(-)
(-)
(-)

Methoxychlor
ug/L
35
(-)
(-)
(-)

Endrin
ug/L
1
4
4
(-)

Toxaphan
ug/L
5
(-)
(-)
(-)


Keterangan :
mg = milligram
ug = microgram
ml = milliter
L = liter
Bq = bequerel
MBAS = methyne blue active substance
ABAM = air baku untuk air minum
logam berat merupakan logam terlarut
nilai diatas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO
bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum
nilai DO merupakan batas minimum.
arti (-) diatas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan.
tanda < adalah lebih kecil atau sama


Sumber : PermenPUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

#BangImamBerbagi #NPAP #KualitasAirPermukaan #SDA #PUPR #2018

1 komentar:

  1. Terima kasih atas informasi yang diberikan sangat bermanfaat sekali :)
    https://goo.gl/e5A4JC
    https://goo.gl/bw24ZA
    https://goo.gl/8SR7UA
    https://goo.gl/Ge7MLT
    https://goo.gl/W3s4x2

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi