Tampilkan postingan dengan label KLHK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KLHK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 November 2023

Jalan-Jalan ke Kebun Raya Bogor

5 Kegiatan Utama

Kebun Raya Bogor terletak di Jl. Ir. H. Juanda No.13, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Sebenarnya ada 5 pilar utama fungsi Kebun Raya Bogor, yakni; (1) Konservasi, (2) Edukasi, (3) Penelitian, (4) Wisata, dan (5) Jasa Lingkungan.

Nah...konsentrasi kamu ke Kebun Raya Bogor dalam rangka apa?

Selasa, 07 Nopember 2023 saya kembali ke Kebun Raya Bogor. Sebenarnya saya hampir setiap tahun mengunjungi Kebun Raya Bogor.

Saya mengajak ke-2 anak saya yang perempuan, adik ipar dan istri. Tujuan kami, ya yang nomor 4 itu, wisata.

Karena datangnya sudah siang, maka tidak banyak yang dapat dikunjungi. Hanya spot-spot yang dekat dan ramai saja.

Oh, ya saat ini sudah banyak perkembangan Kebun Raya Bogor lo, terutama fasilitas yang ditawarkan. Saya tidak perlu bercerita banyak cek saja link ini https://kebunraya.id/bogor.

Senin, 09 Oktober 2023

TPA/TPST/TPPAS di Pulau Jawa Tahun 2023

109 TPA


Kota Bekasi (BIB) -
Umumnya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia dilakukan dengan sanitary landfill. 

TPA di Indonesia ada yang dimiliki 1 pemerintah daerah, tetapi ada juga lebih dari 1 pemerintah daerah atau TPA Regional. 

Tetapi, dalam pelaksanaannya sampah yang berakhir di TPA belum dapat diolah dengan baik. Sehingga, banyak TPA yang hanya menumpuk sampah yang sudah diangkut. Makanya, beberapa umur TPA di Indonesia sudah overload.

Pada musim kemarau ini, justru banyak juga TPA yang kebakaran.

Kamis, 04 Mei 2023

Ini Peserta Proper di Jakarta Tahun 2023

141 Perusahaan 


Jakarta (BIB) -
DKI Jakarta mengajukan peserta proper sebanyak 141 perusahaan tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bila didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Proper merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk DKI Jakarta, selain industri, kawasan industri dan migas, beberapa hotel dan rumah sakit menjadi peserta proper.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Jakarta tahun 2023:

Minggu, 30 April 2023

Ini Peserta Proper dari Riau Tahun 2023

257 Peserta

Kota Dumai di malam hari, Foto : Bang Imam

Kota Pekanbaru (BIB) -
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.23/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2023 tentang Peserta Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper tahun 2023 jumlah peserta sebanyak 3.741 perusahaan.

Dari Provinsi Riau sendiri peserta sebanyak 257 perusahaan.

Peserta Proper dari Riau didominasi oleh perusahaan perkebunan, sawit dan unit pertamina. Hampir semua daerah memiliki peserta proper.

BACA JUGA : Peserta Proper di Riau Tahun 2022

Namun, ada 5 besar kabupaten/kota dengan peserta proper terbanyak di Riau tahun 2023, yaitu;

  1. Kabupaten Pelalawan sebanyak 44 peserta;
  2. Kabupaten Siak sebanyak 35 peserta;
  3. Kabupaten Kampar sebanyak 31 peserta;
  4. Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 29 peserta; dan
  5. Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 23 peserta.

Berikut ini daftar perusahaan peserta proper dari Provinsi Riau tahun 2023;

Sabtu, 29 April 2023

Peserta Proper dari Jawa Barat Tahun 2023


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat Proper ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor 1 Tahun 2021.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, perusahaan yang menjadi peserta Proper Tahun 2023 sebanyak 3.741 peserta.

Dan sebanyak 727 peserta diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 23 kabupaten/kota yang memiliki peserta proper tahun 2023.

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Provinsi Jawa Barat tahun 2023:

Kamis, 20 April 2023

Persetujuan Lingkungan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Cipta Kerja


Persetujuan Lingkungan adalah pengganti dari Izin Lingkungan yang sudah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu perbaikan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 sehingga UU 11/2020 diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Nah, yang akan dibahas pada kali ini tentang perubahan pada sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khusus pembahasan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini ;

Rabu, 07 September 2022

Peserta Proper dari DKI Jakarta Tahun 2022

137 Perusahaan


Jakarta (BIB) -
Provinsi DKI Jakarta termasuk yang menyertakan perusahaan peserta proper terbanyak di Indonesia. Seperti hotel, rumah sakit bahkan diajak menjadi peserta proper.

Dari 137 peserta proper dari DKI Jakarta, ada sekitar 32 hotel dan 9 rumah sakit. Selebihnya merupakan perusahaan industri.

Jika didasarkan pada persebaran peserta proper, maka di Jakarta Timur sebanyak 54 perusahaan (39,41%), Jakarta Utara sebanyak 35 perusahaan (26,32%), Jakarta Pusat sebanyak 20 perusahaan (14,59%), Jakarta Barat sebanyak 13 perusahaan (9,48%), Jakarta Selatan sebanyak 14 perusahaan (9,48%), dan Kepulauan Seribu 1 perusahaan (0,72%).

BACA JUGA : Peserta Proper di Jakarta Tahun 2021

Berikut ini perusahaan peserta proper dari DKI Jakarta tahun 2022 :

Selasa, 06 September 2022

Peserta Proper dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2022

231 Perusahaan


Kota Bekasi (BIB) -
Ada 231 perusahaan peserta Proper Tahun 2022 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Daerah ini memang terkenal dengan industri terluas di Asia Tenggara. Selain itu, Kota Bekasi merupakan darah yang menerapkan upah tertinggi di Indonesia. Tahun 2022 mengalahkan Kabupaten Karawang.

Karena merupakan wilayah penyangga ibukota dan commuter, maka perlu dikelola dengan baik limbah yang berasal dari pabrik, salah satunya dengan mengikuti program Proper dari KLHK.

Saat ini ada 3.295 perusahaan peserta proper tahun 2022. Itu artinya 7,01% perusahaan peserta berasal dari Bekasi.

BACA JUGA :

1. Peringkat Proper di Bekasi Tahun 2021

2. Proper Hijau di Bekasi 10 Tahun Terakhir

Berikut ini perusahaan peserta proper dari Bekasi 2022:

Senin, 05 September 2022

Proper di Banten Tahun 2022

215 Perusahaan


Kota Serang (BIB) -
Banyaknya sebaran industri dan perusahaan di Provinsi Banten, menjadi salah satu penyumbang peserta Proper tahun 2022.

Secara umum jumlah peserta proper tahun 2022 di Indonesia sebanyak 3.295 perusahaan. Di Provinsi Banten sendiri sebanyak 215 perusahaan. Artinya sebanyak 6,25% peserta proper berasal dari Provinsi Banten.

BACA JUGA : Daftar Peserta Proper dari Banten Tahun 2018

Berikut Daftar Perusahaan Peserta Proper di Provinsi Banten Tahun 2022 :

Minggu, 04 September 2022

Perusahaan di Kalimantan Timur Yang Ikut Proper Tahun 2022


Samarinda (BIB) -
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Nomor : SK.28/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2022 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2021-2022, jumlah peserta se-Indonesia sebanyak 3.295 perusahaan.

Dari Provinsi Kalimantan Timur diikuti oleh 139 perusahaan. Peserta proper tersebut tersebar di 3 kota dan 6 kabupaten.

Berdasarkan persebaran peserta, yang paling banyak berada di :

  • Kab. Kutai Kartanegara = 47 peserta (33,81%);
  • Kab. Kutai Timur = 25 peserta (17,98%)
  • Kab. Berau = 17 peserta (12,23%);
  • Kota Balikpapan = 16 peserta (11,51%);
  • Kota Bontang = 10 peserta (7,19%);
  • Kab. Paser = 8 peserta (5,75%)
  • Kota Samarinda = 7 peserta (5,03%);
  • Kab. Kutai Barat = 7 peserta (5,03%); dan
  • Kab. Penajam Paser Utara = 2 peserta (1,47%)

Namun, secara umum perusahaan peserta proper dari Kalimantan Timur hanya sebanyak 4,21% dari seluruh perusahaan di Indonesia.

Peserta proper di Kalimantan Timur didominasi oleh :

  1. Sawit = 45 perusahaan (32,37%);
  2. Tambang Batubara = 36 perusahaan (25,89%);
  3. Lainnya 58 perusahaan (41,74%).

Selasa, 19 April 2022

Daftar Perusahaan Peserta Proper dari Provinsi Riau Tahun 2022

Perusahaan Peserta Proper di Provinsi Riau Tahun 2022 

No.

Kabupaten/Kota

Jumlah

 

Jumlah

161

1

Kota Pekanbaru

9

2

Kota Dumai

16

3

Kabupaten Bengkalis

11

4

Kabupaten Indragiri Hilir

5

5

Kabupaten Indragiri Hulu

12

6

Kabupaten Kuantan Singingi

12

7

Kabupaten Kampar

24

8

Kabupaten Kepulauan Meranti

2

9

Kabupaten Pelalawan

19

10

Kabupaten Rokan Hilir

11

11

Kabupaten Rokan Hulu

18

12

Kabupaten Siak

22

Sumber : Dirjen PPKL, KLHK, 2022

Pekanbaru (BIB) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PPKL KLHK) Nomor SK.28/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2022 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2021-2022.

Perusahaan peserta proper di Provinsi Riau didominasi oleh perusahaan sawit. Ada sekitar 119 perusahaan sawit menjadi peserta proper dari Riau. Jika dipresentasikan setara dengan 73,91%.

Berikut ini adalah Perusahaan Peserta Proper dari Provinsi Riau Tahun 2022;

Kamis, 30 Desember 2021

Ini Peserta Proper Kategori Emas 5 Tahun Terakhir (2017-2021)

Jakarta, KLHK (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan Proper Tahun 2021. Terdapat 2.593 peserta perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perusahaan mendapatkan proper kategori emas, 186 proper hijau, 1.670 proper biru, 645 proper merah, dan tidak ada proper hitam.

Sementara itu ada sekitar 45 perusahaan tidak mendapatkan penilaian karena perusahaan tidak beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/penangguhan.

Jika dilihat 5 tahun terakhir, periode 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021, hanya 5 perusahaan yang konsisten mendapatkan Proper Emas, yaitu;

  1. PT Pertamina Hulu Energi-Jambi Merang di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  2. PT Badak NGL di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  4. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  5. PT Pertamina (Persero) MOR IV Fuel Terminal Rewulu di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sabtu, 20 Maret 2021

Penilaian Amdal, UKL-UPL Masa Transisi UU Cipta Kerja Tahun 2021

Berikut ini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 :

Yth.

  1. Para Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Non Lembaga
  2. Para Gubernur
  3. Para Bupati/Walikota
  4. Para Pelaku Usaha.
SURAT EDARAN
Nomor : SE.02/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021

TENTANG
PENGATURAN PERALIHAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Rabu, 01 Januari 2020

Persyaratan UKL-UPL atau DPLH di DKI Jakarta Tahun 2020

Pedoman Penyusunan UKL-UPL dan DPLH



Jakarta (BIB) - Pedoman penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 pada Lampiran IV.

Untuk menyusun Dokumen UKL-UPL, maka setidaknya harus tersedia beberapa data dan dokumen, diantaranya :
  1. Identitas Pemrakarsa (Pemilik Usaha dan/atau Kegiatan),
  2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan,
  3. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,
  4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan,
  5. Surat Pernyataan
  6. Dadftar Pustaka, dan
  7. Lampiran-Lampiran.

Senin, 31 Desember 2018

Ini Peringkat Proper Biru di Jawa Barat 2018

230 Perusahaan



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 khususnya di Provinsi Jawa Barat pada Kategori Proper Biru, jumlah perusahaan yang mendapatkan Proper Biru sebanyak 230 perusahaan.

Data ini termaktub dalam Lampiran SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 dalam Lampiran III yang ditandatangani pda tanggal 21 Desember 2018.

Dari 1.906 perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta proper 2018, penerima dari Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  • EMAS : 7 perusahaan;
  • HIJAU : 20 perusahaan;
  • BIRU : 230 perusahaan;
  • MERAH : 29 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan
Untuk peringkat Kategori Proper Biru, perusahaan didominasi dari Kabupaten Bekasi (60 perusahaan), Kabupaten Karawang (31 perusahaan), Kabupaten Bogor (20 perusahaan), Kabupaten Bandung (19 perusahaan), dan Kota Depok (14 perusahaan).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah Perusahaan Penerima Proper Kategori Biru di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 :

Ini Perusahaan Proper Merah Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Pada tahun 2018 ini, jumlah perusahaan dengan penilaian Proper Merah cukup banyak. Ada 241 perusahaan di seluruh Indonesia yang mendapatkan penilaian PROPER MERAH. Ini artinya perusahaan tersebut tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan alias melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Pengamat dan pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S di Jakarta baru-baru ini mengakui ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola lingkungan disebabkan beberapa faktor. Namun, umumnya dikategorikan 3 faktor besar.

BACA JUGA :

"Banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Mereka menganggap mengelola lingkungan dengan baik bukan merupakan bagian dari investasi, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi asal-asalan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, namun yang dominan dilapangan hanya 3 faktor utama. Yaitu, pertama; perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL) hanya menggugurkan kewajiban semata, sehingga setelah dokumen studi amdal jadi, kegiatan yang menjadi kewajibannya untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan diabaikan begitu saja," kata Tengku Imam Kobul MYS yang tinggal di Bekasi ini.

Proper Biru di DKI Jakarta 2018

52 Proper Biru


Jakarta Timur (BIB) - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 di Lampiran III, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 52 proper biru.

Sedangkan proper lainnya adalah :
  • EMAS : 0 perusahaan;
  • HIJAU : 5 perusahaan;
  • BIRU : 52 perusahaan;
  • MERAH : 17 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan.
 Sehingga tercatat, peringkat tertinggi proper di DKI Jakarta tahun 2018 ini adalah Hijau. 

Rabu, 26 Desember 2018

Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Hijau Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Penilaian Proper didasarkan pada ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka pada penilaian kinerja perusahaan tahun 2018 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 155 perusahaan penerima Proper Hijau Tahun 2018.

Pemeringkatan proper 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

BACA JUGA :
1. Ini Proper Hijau 2017 
2. Ini Proper Hijau 2016 
3. Ini Proper Hijau 2015 

Berikut ini perusahaan penerima PROPER HIJAU 2018 :

ACEH
  1. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Krueng Raya (Kabupaten Aceh Besar);
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal Bahan Bakar Minyak Lhokseumawe (Kota Lhokseumawe);

Kamis, 29 November 2018

Ini Kandidat Proper Emas Tahun 2018

Jakarta (BIB) - Wow... ada 51 perusahaan menjadi kandidat proper emas tahun 2018. Perusahaan tersebut mendapatkan penilaian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.121/PPKL/SET/WAS.8/11/2018 tentang Penetapan Kandidat Emas Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018. 

Penetapan dilakukan berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh kandidat. Nah, sesuai dengan Keputusan Dirjen PPKL, nilai ambang batas masing-masing jenis industri untuk kategori Kandidat Proper Emas, adalah :
  • Sawit (310,05)
  • Migas Eksplorasi Produksi (564,88)
  • Tambang Mineral / Tambang Batubara (445,66)
  • Air Minum Dalam Kemasan (360,50)
  • Jamu / Makanan dan Minuman / Consumer Goods (255,00)
  • PLTU (568,25)
  • Semen (444,16)
  • Migas Unit Pengolahan / Migas LNG (655,96)
  • Petrokimia (394,65)
  • Pupuk (610,00)
  • Gula / Karet (175,50)
  • PLTG / PLTGU (575,68)
  • PLTP (576,90)
  • Farmasi (340,13)
  • Sepatu (291,86)
  • Otomotif / Komponen Otomotif / Pengolahan Mineral / Pengolahan Logam / Industri Berat (385,50)
  • Migas Distribusi (391,59)
 Apakah ada perusahaan kamu pada daftar kandidat PROPER EMAS 2018 ???