Tampilkan postingan dengan label KLHS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KLHS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 September 2021

Isu Umum KLHS Kota Bekasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

UU Cipta Kerja meletakkan KLHS Bukan Lagi Kewajiban tetapi cuma menjadi Bahan Pertimbangan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS sebelumnya merupakan kewajiban dalam Penataan Ruang. Namun, setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHS hanya diletakkan dalam bahan pertimbangan untuk penataan ruang dan tidak lagi menjadi kewajiban.

Hal ini dicantumkan pada Pasal 14A UU Cipta Kerja. Pasal 14A merupakan sisipan antara Pasal 14 dan Pasal 15.

Agar kita semua lebih faham, maka saya cantumkan dengan utuh Pasal 14A UU Cipta Kerja

Pasal 14A

(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan;

a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan

b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang

(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang.

Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;

Sabtu, 01 April 2017

Mendesak Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kota Bekasi

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam menyeruput kopi di Starbucks Coffee Jababeka, Cikarang
Saya memang baru mendalami lingkungan, terutama soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Amdal. Kegiatan belajar boleh di bilang sejak tahun 2014, itupun dipaksa karena saya di dapuk menjadi salah satu Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi...

Bila melihat letak Kota Bekasi sangat cukup strategis untuk menjadi penyeimbang atau kota satelit di pinggiran Ibukota Negara Republik Indonesia, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan lahan terbatas dan jumlah penduduk terpadat nomor 4 di Indonesia, tentu hanya sedikit yang bisa dikembangkan, apa saja ?

Melihat perkembangan 20 tahun Kota Bekasi, perkembangan yang paling menjanjikan adalah jasa, perdagangan dan hunian. Sekalipun hanya 3 ini yang terlihat potensial, tetapi disejumlah titik berkembang atau masih dipertahankan beberapa zona industri dan sentra kerajinan dan kuliner.

Melihat pola pembangunan yang ada, maka Kota Bekasi perlu Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.