114 PAUD di Mustikajaya
Mustikajaya (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pada prinsipnya seluruh layanan PAUD baik berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) saat ini sudah dilebur dengan sebutan PAUD.
Saat ini aturan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengacu kepada :
Mustikajaya (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pada prinsipnya seluruh layanan PAUD baik berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) saat ini sudah dilebur dengan sebutan PAUD.
Saat ini aturan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengacu kepada :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD