Tampilkan postingan dengan label P2KH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P2KH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 September 2015

Sampah Kali Bekasi



Pemerintah Kota Bekasi seharusnya segera menutup TPA liar di sepanjang Kali Bekasi terutama yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sekitar 200 meter dari Bendung Bekasi. (Bang Imam)

#BersihKaliBekasi

Rabu, 12 Agustus 2015

Acuan Soal Penyediaan Air Minum Pakai Perpres 38 Tahun 2015

Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Sumber Daya Air telah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk tetap dapat berjalan terutama masalah pengembangan investasi penyediaan air minum di Indonesia, dapat mengacu kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).

Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan antara lain :

  1. infrastruktur transportasi
  2. infrastruktur jalan
  3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi
  4. infrastruktur air minum

Kamis, 30 Juli 2015

Taman Komplek Plaza Pemerintah Kota Bekasi

Taman Segi Lima Plaza Pemerintah Kota Bekasi dilihat dari atas Jembatan KH Noer Ali Summarecon Bekasi, Selasa, 28 Juli 2015 (Foto: Bang Imam)

Ada Taman baru di depan Komplek Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Selain dihiasi berbagai tanaman juga telah memiliki nama Pemerintah Kota Bekasi. Ada juga tempat parkir sepeda.

Taman ini cukup cantik jika dilihat dari Jembatan KH Noer Ali Summarecon Bekasi.

Taman nya cukup rapi dan indah karena terintegrasi dengan sempadan jalan yang luas di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani menuju pintu Tol Barat dan Jalan Ir. H. Juanda menuju Terminal Kota Bekasi.

Atau posisi Taman Baru Landmark Kantor Pemerintah Kota Bekasi ini di sebelah utara komplek perkantoran Pemerintah Kota Bekasi dan pertemuan (lampu merah) antara Jl. Ir. H. Juanda menuju Bekasi Timur/Terminal Bekasi; Jl. Jend. Ahmad Yani menuju Bekasi Selatan/Pintu Tol Barat; dan Jl. Jend. Sudirman menuju Bekasi Barat/Medansatria atau kearah Pulogadung-Jakarta.

Taman ini selain indah karena berbentuk segi lima juga memiliki fasilitas tempat parkir sepeda dan trotoar yang luas membentang di sepanjang jalan Jend. Ahmad Yani.




Jangan lupa selfi jika saat melintas di depan taman tersebut, atau sedang berada diatas jembatan KH Noer Ali Summarecon Bekasi.

(bang imam)

Foto-foto di potret Juli 2015

Rabu, 27 Mei 2015

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi


Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah membuat aturan berupa Perda Nomor 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Aturan ini juga memuat soal kewajiban menyediakan RTH minimal 25% untuk Kawasan Perumahan dan RTH minimal 20% untuk Kawasan Perdagangan dan Industri.

1. Perumahan

Pembangunan Kawasan Perumahan di Kota Bekasi harus memenuhi penyediaan RTH minimal 15% dan sisanya untuk pembangunan Taman dan Parkir 20% serta peruntukan bangunan utama maksimal 65% dari luas total lahan yang disetujui.

Pembangunan perumahan harus memperhatikan penyediaan PSU (prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan maksimal) untuk kenyamanan penghuni perumahan sehingga terbebas dari bencana dan gangguan kantibmas lainnya.

PSU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan adalah :
  • prasarana terdiri dari; jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan 9drainase) dan tempat pembuangan sampah (TPS) 
  • sarana tediri dari: sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum, dan jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).

Rabu, 29 April 2015

Konsep Green Building

Apa itu Green Building ???


Sebuah bangunan hijau :

  • beroperasi energi secara efesien
  • menghemat air
  • nyaman, aman dan sehat
  • tahan lama dan dipelihara dengan dampak lingkungan yang minimal.

cek info lengkap konsep green building my florida

Senin, 27 April 2015

Apa Sih AMDAL ???

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?."

Untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. 

Pengertian AMDAL

Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. 

Minggu, 26 April 2015

Konsep Kota Hijau


Kota Bekasi (BIB) - Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. 

Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. 

Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. 

Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 

Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. 

Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. 

Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
  1.  Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).

Minggu, 15 Maret 2015

Taman "Bagen" Bantargebang

Lebih Tepat Disebut Tanah Lapang

Taman Bantargebang terletak persis di depan Kantor Kecamatan Bantargebang atau di seberang Pasar Baru Bantargebang, Kota Bekasi. Foto: Bang Imam (14 Maret 2015)
Taman Bantargebang adalah taman kedua yang dibangun pada Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Taman Bantargebang saya kunjungi pada Sabtu siang pukul 15.00 wib, 14 Maret 2015 jelang Sholat Asyar.

Saat menyambangi Taman Bantargebang, ada anak-anak trak mengelilingi taman dengan naik sepeda, ada juga yang sekedar duduk-duduk di pinggir serta orang tua menungguin anaknya sedang di ayunan.

Fasilitas yang dimiliki oleh Taman Bantargebang diantaranya :
  1. SUMUR RESAPAN, dibangun dibeberapa tempat agar air saat musim hujan tidak tergenang. Namun pengalaman apabila di puncak musim penghujan antara Nopember hingga Pebruari, lapangan yang kini menjadi Taman Bantargebang sering tergenang oleh air karena disebabkan tidak adanya pembuangan jika saluran yang mengelilinginya sudah penuh.
  2. TOILET, fasilitas toilet dibangun di 2 tempat, yaitu sudut sebelah barat dan timur taman. Tetapi saat saya mengunjungi taman, kedua toilet belum berfungsi, malah masih terkunci dengan rapat. 

Kamis, 12 Maret 2015

Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi

Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi. Foto: Bang Imam
Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi terletak di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi wilayah paling selatan, persis di depan kantor Polresta Bekasi Kota.

Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi ini terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Monumen ini didirikan pada tanggal 5 Juli 1955.

Dibuat dalam rangka menyambut HUT Proklamasi RI ke-10 dan HUT Kabupaten Bekasi ke-5 tahun 1955 (waktu itu Kota Bekasi belum terbentuk). Pembuatan monumen ini diprakarsai dan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bentuk Monumen ini berupa tugu persegi lima terbuat dari batu bata. Tinggi Tugu sekitar 5,08 meter termasuk dasar tugu dikelilingi pagar tembok tinggi 1 meter dan masing-masing 3 meter juga persegi lima, dengan pengertian Pancasila.

Monumen ini didirikan untuk memperingati dan mengenang beberapa peristiwa yang terjadi di Bekasi, yaitu diantaranya ;

  1. Peristiwa bulan Agustus 1945
  2. Peristiwa Awal bulan Pebruari 1950 (Penentuan Resolusi Rakyat Bekasi)


Tepat pada bulan Maret 2007, tepat 10 tahun Kota Bekasi berdiri atas kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Astra International Tbk kembali mempercantik Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi dan menjadikannya sebagai paru-paru kota.

Selain sebagai paru-paru kota, Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh negara.

Taman ini selain ada fasilitas tempat duduk juga tersedia lapangan bola yang selalu dijadikan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai tempat upacara hari besar nasional.

Silahkan mampir ke Taman Monumen Perjuangan Rakyat Bekasi sambil mengenang dan mengingat sejarah Bekasi di masa lampau. (Bang Imam)

Minggu, 01 Maret 2015

HUT KOTA BEKASI KE-18 : Paling Buruk Penanganan Sampah

STATUS KOTA BEKASI TERKOTOR LAGI

Kota Bekasi (BIB) - Dari Pemerintah, penilaian kebersihan dilaksanakan melalui program ADIPURA. Di usia Kota Bekasi yang ke-18 (10 Maret 1997-10 Maret 2015) peringkat Kota Bekasi dalam penilaian Adipura baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional kategori metropolitan menjadi KOTA TERKOTOR.

Menurut Sudirman, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLH-HUT), dalam penilaian tahap pertama (P1) Kota Bekasi sudah tereliminasi, karena menjadi kota metropolitan yang mendapatkan nilai terendah, yaitu 64,89 poin.

Sehingga Kota Bekasi tidak lagi bisa masuk dalam penilaian tahap kedua (P2) atau sudah tereliminasi.

Sementara itu berdasarkan rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, urutan peringkat nilai tertinggi Adipura untuk Kategori Kota Metropolitan adalah :
  1. Kota Surabaya
  2. Kota Palembang
  3. Kota Tangerang
  4. Kota Semarang
  5. Kota Medan
  6. Kota Jakarta Pusat
  7. Kota Makassar
  8. Kota Jakarta Selatan
  9. Kota Depok
  10. Kota Jakarta Timur
  11. Kota Jakarta Utara
  12. Kota Jakarta Barat
  13. Kota Bandung
  14. Kota Bekasi

Senin, 23 Februari 2015

UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA Dibatalkan MK


Jakarta [SAPULIDI News] - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.

Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon perseorangan tersebut.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak.

“Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.

Selasa, 27 Januari 2015

12 Perumahan di Jatiasih Rawan Banjir

Terparah di Pondok Gede Permai (PGP)


salah satu lembaga pendidikan PAUD korban banjir di PGP, Jatiasih, 2013. Foto: Bang Imam
Jatiasih (BIB) - Hingga saat ini terdapat 12 perumahan rawan banjir di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sejak kejadian banjir besar tahun 2002 dan 2007, ketinggian genangan bervariasi antara 50 cm hingga 300 cm. Yang terparah adalah di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) yang bisa sampai 3 meter. Lama genangan antara 12-60 jam atau sekitar 1 minggu.

12 Perumahan rawan banjir di Kecamatan Jatiasih adalah;
  1. Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Kelurahan Jatirasa
  2. Perumahan Villa Jati Rasa, Kelurahan Jatirasa
  3. Perumahan Jati Asih Indah, Kelurahan Jatirasa
  4. Perumahan Pondok Mitra Lestari, Kelurahan Jatirasa
  5. Perumahan Kemang IFI Graha, Kelurahan Jatirasa
  6. Perumahan AL (Bermis), Kelurahan Jatirasa
  7. Perumahan Mandosi, Kelurahan Jatiasih
  8. Perumahan Bumi Nasio Indah, Kelurahan Jatimekar
  9. Perumahan Buana Jaya, Kelurahan Jatimekar
  10. Perumahan Graha Indah, Kelurahan Jatikramat dan Kelurahan Jatimekar
  11. Perumahan PAM, Kelurahan Jatikramat
  12. Perumahan Puri Nusa Phala, Kelurahan Jatiluhur dan Kelurahan Jatisari.
Banjir besar telah terjadi di 2002, 2007, 2010, 2012, 2013 dan 2014. Titik rawan banjir terutama perumahan yang berada di pinggiran sempadan Kali Bekasi. Perumahan Pondok Gede Permai sendiri terletak di pertemuan Kali Cikeas dan Kali Cileungsi menjadi Kali Bekasi.

Sabtu, 27 Desember 2014

Dusun Bambu, Arena Wisata Keluarga di Bandung


Dusun Bambu Family Leisure Park adalah destinasi baru dan arena keluarga yang ingin mencoba hal-hal baru di Bandung. Dusun Bambu terletak di Jalan Kolonel Masturi, jika masuk dari Lembang/Bandung melewati Terminal Ledeng, Universitas Advent, Curug Cimahi hingga masuk gerbang sebelah kanan dan naik lagi sekitar 500 meter.

Jika akses menuju Dusun Bambu melalui Cimahi, anda harus sampai terlebih dahulu di Alun-alun Cimahi dan disebelahnya ada Jl. Kolonel Masturi maka inilah satu-satunya akses ke Dusun Bambu.

Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 lalu saya berkesempatan mengunjungi Dusun Bambu bersama rombongan.

Jumat, 26 Desember 2014

Floating Market, Pasar Terapung nya Urang Bandung

Mendoan, foto: bang imam
Floating Market Lembang adalah wahana wisata makan dengan pedagang terapung diatas tepi danau. Mirip seperti transaksi di Pasar Terapung Martapura, Kalimantan Selatan. Bedanya di floating market hanya menjual kuliner, sementara di Martapura semua kebutuhan rumah tangga dapat bertransaksi di Pasar Terapung Martapura.

Pada hari Sabtu, 19 Desember 2014 lalu saya berkesempatan menikmati kuliner di Floating Market atau Pasar Terapung Lembang. 

Floating Market terletak persis di belakang Pasar Lembang, tepatnya jalan satu arah dari pasar menuju Bandung di Jl. Grand Hotel atau tepat di belakang Grand Hotel Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Selasa, 16 Desember 2014

VIDEO TAMAN "KUPU-KUPU" CUT MUTIAH BEKASI



Taman "Kupu-Kupu" Cut Mutiah Bekasi terletak di pertemuan antara Jalan Ir. H. Juanda dengan Jalan Cut Meutiah Bekasi, persis di depan keluar Terminal Kota Bekasi. Taman ini diresmikan pada hari Sabtu, 15 Agustus 1987 oleh Bupati Daerah Tingkat II Bekasi, H. Suko Martono.

Luas taman ini sekitar 2.000-an meter persegi. Bila dipagi hari saat-saat sekarang banyak kupu-kupu berwarna cantik berkeliaran di Taman ini. Saat ini kupu-kupu tersebut sedang musim kawin, Liat yuk videonya ...

#RTH #TamanCutMutiahBekasi #KotaBekasi

TAMAN "KUPU-KUPU" CUT MEUTIAH BEKASI

Berdiri Sejak 1987



Taman "Kupu-Kupu" Cut Meutia adalah penamaan saya pagi ini, Selasa, 16 Desember 2014. Taman yang terletak di pertemuan Jalan Ir. H. Juanda dan Jl. Cut Meutia persis di depan Terminal Kota Bekasi ini memiliki luas sekitar 2.000 an meter persegi.

Jika dipagi hari seperti yang saya dapati pagi ini, di taman ini sangat banyak kupu-kupu berwarna-warni mengitari taman dan sesekali hinggap di pepohonan yang rindang. Kupu-kupu yang cantik dan unik ini beberapa hari terakhir memang lagi doyan singgah di Taman Cut Meutiah.

Minggu, 30 November 2014

PDAM Tirta Bhagasasi Yang Tidak Pernah Menyediakan Air Minum ?

Yang Dikirim Air Berkaporit Berbau

Jangan dikira PDAM yang berakronim Perusahaan Daerah Air Minum itu mengirimkan air minum ke rumah tangga, bukan. Karena sekalipun namanya perusahaan air minum, BUMD ini hanya mengirimkan tetesan air kecil, berbau, berkaporit dan sering mati ...

Foto Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi, sumber : tirtabhagasasi.co.id

Kota Bekasi (BIB) - Di laman www.tirtabhasasi.co.id milik akun resmi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi ini terpampang gambar besar bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sedang menandatangani prasasti. Namun dalam teks gambar tertulis tepat pada hari Senin, 29 September 2014 menjadi ulang tahun PDAM Tirta Bhagasasi yang ke 33. Pun sudah berusia 33 tahun, pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi masih jauh dari dibilang lumayan. Kalau boleh menilai, bisa dikasih angka 3.

Sudah hampir 2 minggu ini air sering mati, terutama di wilayah tempat tinggal saya, Perumnas II Bekasi. Kalaupun mengucur sangat kecil di setiap jelang siang, untuk mengisi bak mandi hingga penuh saja menghabiskan waktu kurang lebih 3 jam.

Sabtu, 29 November 2014

Taman Hutan Kota Bina Bangsa Bekasi

Jenis & Usia Pohon Belum Terdata Dengan Baik


Gerbang Taman Hutan Kota Bina Bangsa. Foto : Bang Imam
Taman Hutan Kota Bina Bangsa merupakan taman kedua milik Kota Bekasi yang dibangun dan direhabilitasi setelah Taman Hutan Kota Alun-Alun Bekasi. Terletak di jantung Kota Bekasi, Taman Hutan Kota Bina Bangsa terintegrasi langsung dengan kawasan Stadion Patriot, GOR Patriot dan Lintasan Sepatu Roda Kota Bekasi.

Letaknya persis di kawasan GOR Patriot, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Luasnya sekitar 3 hektar. Dahulunya sebelum ada pelebaran jalan Ahmad Yani dan pembangunan fly over Summarecon serta lintasan sepatu roda, jumlah total pohon yang tumbuh di hutan kota ini mencapai 7.653 pohon dengan 23 macam jenis.

Namun, seiring dengan perkembangan pohon-pohon banyak yang ditebang karena pembangunan untuk fasilitas lainnya.

Jumat, 28 November 2014

Apa Manfaat Sumur Resapan Buat Kamu ?

Pembuatan Sumur Resapan. Foto: ist
Air adalah salah satu kebutuhan vital bagi manusia. Demikian pentingnya fungsi dan kedudukannya, hingga di jaman modern ini, air menjadi salah satu produk yang diperjual belikan. 

Namun tahukah anda bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini berefek pada menurunnya kualitas air? 

Berkurangnya area resapan karena kurang terencananya pembangunan, erosi, abrasi, banjir hingga kemarau berkepanjangan menjadi sebab menurunnya kualitas air, terutama yang terkandung dalam tanah.

Kondisi tersebut tidak bisa didiamkan bagitu saja. Harus ada upaya untuk mencari jalan keluar untuk memperbaiki kualitas air tanah. 

Usaha perbaikan ini bisa dimulai dari lingkungan rumah dimana kita tinggal. Salah satu caranya dengan membuat sumur resapan. 

Sumur resapan merupakan sebuah sarana berupa sumur atau lubang pada permukaan tanah yang dibuat untuk menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah dengan baik.

Kamis, 27 November 2014

Taman Hutan Kota Alun-Alun Bekasi

Taman Hutan Kota, Alun-Alun Kota Bekasi. Foto: Bang Imam
Taman Hutan Kota Alun-Alun Kota Bekasi terletak di komplek Alun-Alun Kota Bekasi, diapit oleh Jl. Pramuka dan Jl. Veteran di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Taman Hutan Kota Bekasi dikelola oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi. Untuk mengunjungi Taman Hutan Kota Alun-Alun Bekasi jika dari wilayah Timur Bekasi bisa naik elf jurusan Cikarang-Bekasi dan elf jurusan Perumnas I Bekasi-Pulogadung turun di depan Masjid Agung Al-Barkah.