87 Lembaga PAUD
Pondokmelati (BIB) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, maka satuan PAUD atau lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Saat ini berdasarkan data Bang Imam Berbagi, jumlah lembaga layanan PAUD di Kecamatan Pondokmelati, termasuk Raudlatul Athfal (RA) binaan Kementerian Agama mencapai 87 lembaga.
Terdiri dari 52 TK, 5 KB, 21 SPS, dan 9 RA. Hingga saat ini belum terdapat TPA yang berdiri di Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi. Namun, untuk data RA belum di up grate.