Rabu, 23 Agustus 2017

Daftar Perubahan SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi 2017

110 SD Negeri, 67 SD Swasta dan 23 SD Pelaksana K-13 Mandiri

Kota Bekasi (BIB) - Saat ini terdapat 697 SD di Kota Bekasi. Yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 sebanyak 200 SD. Terdiri dari 133 SD Negeri dan 77 SD Swasta. Namun dalam pelaksanaannya ada SD yang melaksanakan Kurtilas secara mandiri dan ada juga yang ikut sesuai program pemerintah.

Tetapi, secara keseluruhan baik dilakukan secara mandiri atau melalui program kuota pemerintah semuanya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Secara keseluruhan SD yang melaksanakan K-13 sesuai program Kemdikbud sebanyak 51.660 SD. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direkur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Berikut ini daftar SD di Kota Bekasi yang melaksanakan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 :

Selasa, 22 Agustus 2017

SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

62 SMP Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Dari 13.638 SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Tahun Pelajaran 2017/2018, hanya 62 SMP dari Kota Bekasi yang ikut menjalankan program Kurtilas. Yang menarik, semua pelaksana K-13 jenjang SMP di Kota Bekasi diikuti oleh SMP Swasta, tanpa SMP Negeri.

Data pelaksana K-13 ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dari 49 SMP Negeri, belum satupun masuk sebagai pelaksana K-13. Sedangkan SMP Swasta saat ini di Kota Bekasi mencapai 214, hanya 62 SMP yang melaksanakan Kurtilas T.P. 2017/2018.

Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 inilah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Pelaksana Kurikulum 2013 :

I. SMP NEGERI
  • tidak ada SMP Negeri sebagai pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi

Senin, 21 Agustus 2017

Ini Daftar SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi

276 SD Negeri, 42 SD Swasta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah SD yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi mencapai 933 SD. Terdiri dari 702 SD Negeri dan 231 SD Swasta.

Namun, yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018 hanya sekitar 318 SD, yaitu 276 SD Negeri dan 42 SD Swasta.

Untuk jenjang SD sangat terlihat kesiapan SD Negeri dalam melaksanakan kurikulum 2013. Sekalipun memang belum mencapai 50%, tetapi kesiapan SD Negeri menyangkut pelaksanaan K-13 cukup diapresiasi.

Sementara itu, partisipasi SD Swasta cukup rendah, belum tahu apa alasan swasta tidak mampu melaksanakan K-13. 

Berikut ini adalah daftar SD Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

Daftar SMA Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

40 SMA Pelaksana K-13 dan 2 SMA Pelaksana Secara Mandiri


Kota Bekasi (BIB) - Saat ini ada 109 SMA yang berdiri di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 22 satuan pendidikan merupakan SMA Negeri. Sedangkan 87 satuan pendidikan adalah SMA Swasta.

Saat ini pelaksana Kurikulum 2013 jenjang SMA di Kota Bekasi hanya sekitar 40 SMA. Terdiri dari 1 SMA Negeri dan 39 SMA Swasta. SMA Negeri pelaksana K-13 adalah SMA Negeri 18 Kota Bekasi.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017  tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini daftar SMA pelaksana K-13 di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. SMA NEGERI
  1. SMA NEGERI 18 KOTA BEKASI ~ Jl. Rudal No.18 Perum Duren Jaya Permai, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Telp. (021) 88397909

SMA Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

35 SMA Pelaksana K-13

Kota Cikarang (BIB) - Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat hanya ada 35 SMA yang melaksanakan Kurikulum 2013. Dan hanya 4 SMA Negeri, yaitu SMA Negeri 2 Cikarang Selatan, SMA Negeri 3 Babelan, SMA Negeri 2 Sukatani, dan SMA Negeri 6 Tambun Selatan.

Sedangkan SMA Swata pelaksana K-13 mencapai 31 SMA. 

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017  tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini adalah SMA Pelaksana K-13 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

SMP Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

113 SMP K-13


Kota Cikarang (BIB) - Sebanyak 113 SMP di Kabupaten Bekasi menjadi pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018. Terdiri dari 56 SMP Negeri dan 57 SMP Swasta. Saat ini ada 104 SMP Negeri dan 222 SMP Swasta yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi.

Penetapan pelaksana Kurikulum 2013 ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini daftar SMP Pelaksana K-13 di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. SMP NEGERI
  1. SMP NEGERI 1 CIKARANG PUSAT
  2. SMP NEGERI 2 CIKARANG PUSAT
  3. SMP NEGERI 3 CIKARANG PUSAT
  4. SMP NEGERI 2 CIKARANG TIMUR
  5. SMP NEGERI 3 CIKARANG TIMUR

Minggu, 20 Agustus 2017

Ini SMK Pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi Tahun 2017

45 SMK Pelaksana K-13 & 56 SMK Pelaksana Secara Mandiri

Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 45 SMK menjadi pelaksana Kurikulum 2013 di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Tahun Pelajaran 2017/2018. Dari 45 SMK tersebut, hanya 1 SMK Negeri, yaitu SMK Negeri 2 Kota Bekasi. Sisanya sebanyak 44 SMK Swasta yang menjadi pelaksana K-13.

Saat ini jumlah SMK yang sudah berdiri sesuai dengan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Kota Bekasi mencapai 145 SMK. Hanya 15 SMK yang berstatus SMK Negeri. 

Data pelaksana K-13 ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017  tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Berikut ini adalah SMK pelaksana K-13 di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2017/2018 :

I. SMK NEGERI
  1. SMK NEGERI 2 BEKASI ~ Jl. Lapangan Bola Rawa Butun, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Telp. (021) 82483479

Ini SMK Pelaksana Kurikulum 2013 di Kabupaten Bekasi Tahun 2017

Tanpa SMK Negeri

Cikarang (BIB) - Ada sekitar 60 SMK di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2017/2018 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

Yang menarik, dari 60 SMK pelaksana K-13 di Kabupaten Bekasi, tidak satupun dari SMK Negeri. Sehingga di Tahun Pelajaran 2017/2018 ini pelaksana Kurikulum 2013 jenjang SMK di Kabupaten Bekasi hanya diikuti oleh SMK Swasta.

Saat ini jumlah SMK Swasta di Kabupaten Bekasi mencapai 164 SMK. Jadi, masih ada 104 SMK Swasta yang belum melaksanakan K-13. Sementara itu, jumlah SMK Negeri di Kabupaten Bekasi sebanyak 15 SMK Negeri.

Berikut ini Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017 di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat :

Jumat, 18 Agustus 2017

ANGGARAN PENDIDIKAN RAPBN 2018 Rp. 440.876.776.190.000,00

RAPBN 2018 = Rp. 2.204.383.880.952.000,00


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia dibawah Presiden Joko Widodo tetap konsisten mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total seluruh anggaran pada RAPBN 2018. Diperkirakan Anggaran Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp. 440.876.776.190.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Sementara itu total RAPBN 2018 mencapai Rp. 2.204.383.880.952.000,00.

Beberapa mata anggaran pendidikan tersebut akan dipergunakan untuk pembiayaan, misalnya dana BOS sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (46,6 triliun) dan dana BOP PAUD sebesar Rp. 4.070.190.000.000,00 (4,070 triliun). Dana lainnya untuk pembayaran tunjangan profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp. 58.293.080.000.000,00 (58,293 triliun).

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2018 dianggarkan sebanyak Rp. 6.629.296.491.000,00 (6,6 triliun) dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp. 15 triliun.

Selasa, 15 Agustus 2017

Mengelola Lingkungan di Wilayah Rifarian Sungai

Mintakat Riparian

Kota Bekasi (BIB) - Mintakat riparian/ lasta atau wilayah riparian adalah mintakat peralihan antara sungai dengan daratan. Wilayah ini memiliki karakter yang khas, karena perpaduan lingkungan perairan dan daratan. Salah satunya, komunitas tumbuhan pada mintakat ini dicirikan oleh tetumbuhan yang beradaptasi dengan perairan, yakni jenis-jenis tumbuhan hidrofilik; yang dikenal sebagai vegetasi riparian. Perkataan riparian berasal dari bahasa Latin ripa, yang berarti “tepian sungai”.

Mintakat riparian bersifat penting dalam ekologi, pengelolaan lingkungan dan rekayasa sipil, terutama karena peranannya dalam konservasi tanah, keanekaragaman hayati yang dikandungnya, serta pengaruhnya terhadap ekosistem perairan. Bentuk fisik mintakat ini bisa bermacam-macam, di antaranya berupa hutan riparian, paya-paya, aneka bentuk lahan basah, atau pun tak bervegetasi. Istilah-istilah teknis seperti sempadan sungai dan kakisu(kanan-kiri sungai) mengacu kepada mintakat ini, meski pengertiannya tak sepenuhnya setangkup.